• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2


     

    Iklan Atas 1



    BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Salurkan Santunan JKM kepada Ahli Waris di Desa Paowan

    trilokanews
    Kamis, April 24, 2025, 06.38 WIB Last Updated 2025-04-23T23:38:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo menyerahkan santunan sebesar Rp. 42.000.000 kepada ahli waris dari Zainur Rudy, seorang warga RT 04 RW 01 Dusun Bukkolan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, yang berprofesi sebagai sopir dan meninggal dunia akibat sakit. Santunan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum, Sukarlin, Rabu Malam (23/4/2025)

    Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Moh Muzibur Rokhman beserta Karyawan, Camat Panarukan Ali Munir, Kepala Desa Paowan Surya Dharma, BPD Desa Paowan, ketua RT Tolak Imam serta warga RT 04, RW 01, Dusun Bukkolan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo

     Kepala Desa Paowan, Surya Dharma, menyampaikan kepada awak media bahwa penyaluran santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat kepada pesertanya, baik yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan kerja.

    "Selain memberikan santunan kepada ahli waris Zainur Rudy, kami juga melakukan sosialisasi kepada warga Dusun Bukkolan mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kades Surya Dharma. 

    Beliau menambahkan bahwa sosialisasi serupa akan terus digencarkan ke seluruh enam dusun yang ada di Desa Paowan, melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa, dan BPD.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Moh Muzibur Rokhman, menjelaskan bahwa santunan jaminan kematian ini diberikan kepada peserta yang telah terdaftar secara mandiri selama 10 bulan. 

    "Kami memberikan berbagai jaminan, mulai dari jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Zainur Rudy sendiri mengikuti dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000," jelasnya.

    Sukarlin, ahli waris dari almarhum Zainur Rudy, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas santunan yang diterimanya. 

    "Suami saya seorang sopir truk dan meninggal karena sakit. Alhamdulillah, santunan dari BPJS ini sangat membantu perekonomian keluarga kami. Uang ini rencananya akan kami gunakan untuk usaha, keperluan tahlilan, dan sebagian akan kami simpan," pungkasnya.

    Langkah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo dalam memberikan santunan dan aktif melakukan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. (Sony)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini