• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi M.M Pimpin Rapat paripurna Agenda Pengambilan Keputusan Tentang Tata Tertib DPRD.

    trilokanews
    Kamis, Agustus 14, 2025, 09.16 WIB Last Updated 2025-08-14T02:16:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Trilokanews.com - Padang - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 1 fraksi partai PKS Drs. H. Muhidi., M.M memimpin Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, pada hari Rabu (13/08/2025).


    Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbar itu dihadiri Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar.


    Hadir dalam rapat tersebut Irwasda Polda Sumbar, Kombespol Gunturino Wibowo, S.IK., M.Si., yang mewakili Kapolda Sumbar. Dari jajaran TNI AD, tampak Kasipers Kasrem 032/WBR, Kolonel Infantri Yusan Riawan, S.IP., M.Han., mewakili Danrem 032 Wirabraja.


    Sementara dari unsur TNI AL hadir Aspotmar Dankodaeral II, Letkol Laut (P) Octav Bayu Dirgantara, S.E., M.Tr., Opsla., mewakili Dankodaeral II Padang. Dari TNI AU hadir Kadspotdirga Lanud Sutan Syahrir, Letkol Sis Firdaus, S.Ag., M.M., mewakili Danlanud Sutan Syahrir.


    Turut hadir pula Jaksa Madya, Koordinator Romadu Novelino, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumbar.


    Muhidi menyampaikan rasa syukur karena pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.


    “Atas nama pimpinan dewan, saya mengapresiasi kerja keras Pansus yang telah menuntaskan pembahasan ini, termasuk mengakomodir masukan dan perbaikan dari Kemendagri,”Ujarnya.


    Ia menjelaskan, proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.


    Hasil fasilitasi dari Kemendagri yang diterima melalui Surat Nomor 100.2.1.6/3592/OTDA tertanggal 20 Juni 2025 memuat sejumlah saran perbaikan yang telah diimplementasikan.


    Paripurna kemudian melanjutkan ke tahapan pembicaraan tingkat kedua, meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus, pembacaan konsep keputusan DPRD, dan pengambilan keputusan.


    Dengan ketukan palu, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.


    Muhidi juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan tercatat sebagai Keputusan DPRD Nomor 17/SB/2025.


    Selain itu, ia menginformasikan adanya perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) menyesuaikan Surat Menteri Sekretaris Negara terkait Pidato Kenegaraan Presiden yang dimajukan menjadi hari Jumat 15 Agustus 2025.


    Rapat turut membahas hasil fasilitasi ulang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.


    Pembahasan bersama Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah akan digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, dan penetapan dilakukan pada paripurna Kamis 28 Agustus 2025.


    Menutup rapat, Muhidi menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan terdapat kekurangan dan mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi membangun Sumatera Barat,"Pungkasnya.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini