• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan.

    trilokanews
    Sabtu, Oktober 25, 2025, 16.01 WIB Last Updated 2025-10-25T09:01:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Trilokanews.com - Pasaman Barat - Anggota Komisi II DPRD Pro­vinsi Sumatera Barat (Sum­bar), Ali Muda, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 ten­tang ­Penye­lenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (24/10/2025).


    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kinali yang diwakili Jufri An­to­nio,­ ­Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumabr, Firdaus Firman.


    Menurut Ali Muda, sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk memberikan

    pemahaman kepada ma­sya­rakat dan pelaku usaha tentang hak, kewajiban, serta perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.


    Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan bahwa Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi, khususnya di bidang perkebunan.


    Banyak investor dan perusahaan yang telah me­ngembangkan usaha di daerah ini, sehingga menciptakan peluang besar da­lam­ ­pe­nyerapan tenaga kerja lokal.


    “Banyak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Pasaman Barat. Hal ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, asal­kan tenaga kerja kita me­m­iliki keterampilan dan kesiapan yang memadai,”ujar Ali Muda.


    Ia juga menegaskan pentingnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini agar keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dapat terjaga, serta memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Sementara itu, Kadis Te­naga Kerja Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa pihaknya siap men­jadi fasilitator dan jem­ba­tan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ke­tena­gakerjaan di lapangan.


    “Dinas Tenaga Kerja menerima semua bentuk pengaduan dan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Kami berkomitmen untuk menjembatani dan mencari solusi terbaik agar hubungan industrial tetap harmonis,”ungkapnya.


    Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam dunia kerja, serta pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumbar.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini