• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Anggota DPRD Sumbar Asril Gelar Sosper No 14 Tahun 2018, Dukung Pelaku UMKM Makanan Tradisional.

    trilokanews
    Minggu, Oktober 26, 2025, 21.32 WIB Last Updated 2025-10-26T14:32:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Trilokanews.com - Bukittinggi - Pelaku Usaha Makanan Tradisional “menyerbu” Aula SMAN 1 Bukittinggi untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri yang digelar anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), Asril, SE., pada Sabtu (25/10/2025).


    Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, Sekretaris Komisi III DPRD Bukittinggi Neni Anita, Wakil Ketua BK DPRD Bukittinggi M. Taufik Tuanku Mudo, dan Pelaku Usaha Makanan Tradisional.


    Kegiatan Sosper Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar 2018-2038 dengan menghadirkan narasumber sumber Syafrizal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar.


    Anggota DPRD Sumbar, Asril, SE., menyatakan siap membantu pelaku usaha makanan tradisional Minangkabau naik kelas dan berkembang.


    Untuk itu, pelaku UMKM diminta membuat kelompok atau koperasi agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


    “Kami dari Fraksi Nasdem baik yang di Kota Bukittinggi maupun yang di provinsi siap untuk membantu pelaku usaha makanan tradisional sesuai aturan yang berlaku. Kita hidupkan kembali makanan tradisional yang hari ini telah berangsur hilang di tengah tengah masyarakat,”katanya.


    Tak lupa Asril mengapresiasi pelaku usaha makanan tradisional yang telah membangkitkan kembali makanan tradisional di daerah Bukittinggi Agam.


    Saat ini makanan kekinian banyak memakai bumbu-bumbu yang kurang bagus untuk kesehatan masyarakat.


    Menurut Asril, ia dapat membantu pelaku UMKM yang telah tergabung dalam suatu kelompok atau koperasi.


    Sebab, sesuai aturan bahwa penerima bantuan tidak bisa orang-perorang tetapi dalam bentuk kelompok atau koperasi. 


    “Bantuan yang akan kita salurkan sesuai dengan kebutuhan kelompok atau koperasi seperti mesin-mesin atau peralatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas usaha,”Pungkas Asril anggota Komisi II DPRD Sumbar.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini