• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    ketua FWJI Berharap Dana Desa Tepat Waktu Kades dan Stap Menjerit Gaji telat

    trilokanews
    Minggu, Oktober 26, 2025, 12.37 WIB Last Updated 2025-10-26T05:37:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Kabupaten Bekasi - Anggran Dana Desa kab Bekasi   di keluhkan Kepala Desa dan stap pegawai desa yang tak kunjung cair sampai saat ini " dari keterangan kades saat ditanya  anggaran dana desa (ADD )    kades yang tak mau di sebutin namnya bekum cair  mugkin tahun depan aja sekalian  dah   pada nanyain pegawai kita juga  , ujar kades ( B) . dan  beberapa pegawai desa  mengeluh  gajian  dah lama belum karna add belum cair kasbon terus kita .ucapnya.

    Ketua FWJI kabupten  Bekasi Mariam  Sanggat  prihatin   kepada para stap desa dan Para kades yang mengeluh add tak kunjung cair . Harapan saya kepada dinas DPMD  kenapa  belum cair anggaran dana desa sampai saat ini '  anggaran terbut untuk pegawai dan  kegiatan desa akankah terhambat pelayanan di kantor desa  dengan keterlambatan ini . Padahal

    Dana desa Kabupaten Bekasi disalurkan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, sesuai dengan jadwal pencairan dana desa tahun anggaran 2025. Penyaluran ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan secara bertahap. J adwal pencairan untuk tahun 2025 mengikuti peraturan tersebut, seperti pencairan tahap II yang dapat dimulai setelah tahap I selesai pada bulan April 2025, seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023

    Penyaluran Dana Desa secara umum dilakukan dalam 2 tahap atau 3 tahap, tergantung status desa dan ketentuan tahun anggaran. Sedangkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilakukan setiap bulan tetapi bisa dicairkan sekaligus setiap 3 bulan untuk setiap tahapannya. 

    Penyaluran Dana Desa (umum)

    Disalurkan dalam 3 tahap.

    Tahap I: Paling cepat Januari, paling lambat Juni (40%).Tahap II: Paling cepat Maret, paling lambat Agustus (40%).Tahap III: Paling cepat Juli (20%).

    Desa Mandiri: 
    Disalurkan dalam 2 tahap.Tahap I: Paling cepat Januari, paling lambat Juni (60%).Tahap II: Paling cepat Juli (40%). akan tetapi sampai saat ini belum cair  kades banyak mengeluh  .ucapnya


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini