-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    FWJI Soroti Mandeknya Penertiban Bangli di Bekasi: Satpol PP Kapan Bergerak Lagi?

    trilokanews
    Kamis, April 30, 2026, 09.56 WIB Last Updated 2026-04-30T02:58:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, mempertanyakan mandeknya kelanjutan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sejumlah wilayah. Padahal sebelumnya, penertiban dilakukan secara masif dengan melibatkan aparat gabungan dan menyasar ribuan bangunan di bantaran kali hingga fasilitas umum.

    “Dulu pembongkaran bangli dilakukan besar-besaran, bahkan sampai ribuan bangunan ditertibkan. Sekarang justru tidak ada kelanjutannya. Ada apa ini?” tegas Mariam.

    Ia menyoroti sejumlah titik yang sebelumnya menjadi fokus penertiban, seperti bantaran Kalimalang di wilayah Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, serta kawasan Cikarang Utara, Cibitung, hingga Tambun Selatan dan Tambun Utara. Saat itu, penertiban melibatkan ratusan personel dari Satpol PP, TNI, dan Polri dengan pengamanan ketat, bahkan sempat diwarnai penolakan warga.

    Namun kini, menurutnya, kondisi di lapangan kembali memprihatinkan. Bangunan liar justru kembali bermunculan, bahkan diduga ada praktik penyewaan lahan fasilitas umum oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    “Kita lihat di sepanjang jalan Kali CBL, Kalimalang, bahkan di jalan desa, banyak bangli yang dibiarkan. Ini jelas mengganggu dan merusak fungsi lahan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

    Mariam juga menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia menilai, warga yang sudah terdampak pembongkaran sebelumnya bisa merasa tidak adil jika penertiban tidak dilanjutkan secara menyeluruh.

    “Kasihan yang sudah dibongkar, pasti timbul rasa iri kalau yang lain dibiarkan. Harus adil dan merata,” tambahnya.

    Ia mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi segera kembali bergerak menertibkan bangunan liar demi menjaga ketertiban umum dan fungsi tata ruang.

    Alasan Penertiban Bangli

    Mariam menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar bukan tanpa alasan. Selain melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), bangli juga kerap berdiri di atas lahan yang tidak semestinya, seperti bantaran sungai, saluran air, hingga tanah negara.

    “Bangli itu jelas melanggar tata ruang dan merusak fungsi lahan. Banyak juga yang berdiri di atas tanah milik negara atau fasilitas umum. Ini harus dikembalikan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

    Ia berharap pemerintah daerah tidak setengah hati dalam melakukan penertiban, serta memastikan tidak ada praktik pembiaran atau kepentingan tertentu di balik maraknya bangunan liar.

    “Kalau ingin Bekasi tertib dan tidak kumuh, ya harus konsisten. Jangan hanya ramai di awal, lalu hilang tanpa kejelasan,” pungkas Mariam (Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini