Musi Rawas - Trilokanerws, Bendera Merah Putih dalam kondisi usang dan robek masih dikibarkan di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DPPPA) kabupaten Musi Rawas..
Pantauan awak media Trilokanews, Rabu, 08 April 2026 bendera itu dikibarkan di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DPPPA), tepatnya di jalan agropolitan center Pemkab Musi Rawas desa Muara Beliti Baru, Kecamatan muara Beliti, Bendera itu dikibarkan dengan menggunakan tiang besi.
Bendera itu tampak sudah mulai usang. Bagian warna merah di bendera itu sudah memudar. Bagian pinggiran bendera itu sudah robek hingga nyaris terbelah.
Sementara itu kepala dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DPPPA) Supardiyoni ketika di mintai keterangan menyampaikan," saya baru tiga bulan menjabat di dinas ini bahkan saya sudah menyampaikan kepada bawahan saya untuk mengganti bendera tersebut dan sudah berulang kali saya ingatkan tapi belum di ganti harap sekarang lagi efesiensi anggaran ujarnya.
Salah satu aktivis M Rifa'i ketika di bincangi awak media menyampaikan," Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng, Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.
Masih kata M Rifa'i, " saya berharap kepada Bupati Musi Rawas agar menegur kepala dinas jika perlu diberi sangsi tegas sebab prihal ini dapat mencoreng nama kabupaten Musi Rawas dan wajib di perhatikan jangan sampai kejadian ini terulang kembali ucap bung M Rifa'i. (Guntur)




