• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Sepakati Ranperda RPJMD 2025-2029 dan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024 Tetapkan Menjadi Perda.

    trilokanews
    Sabtu, Juli 12, 2025, 08.33 WIB Last Updated 2025-07-12T01:33:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Trilokanews.com - Padang - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengungkapkan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait.


    “Sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,” ujar Muhidi.


    Didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 di ruang sidang utama dewan, pada hari Jumat (11/07/2025). 


    Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Panitia Khusus bersama OPD terkait dan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyelesaikan pembahasan pembicaraan tingkat pertama terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan diakhiri pembahasan Pembicaraan Tingkat I.


    Fraksi-Fraksi juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-nya terhadap ke 2 (dua) Ranperda tersebut dan memberikan persetujuan untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat kedua, yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna.


    Dikatakan, Pemerintah Provinsi wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda RPJMD di Kabupaten/Kota. 


    “Hal ini penting agar seluruh indikator dan arah kebijakan pembangunan daerah senantiasa terintegrasi dan selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi,”Ungkapnya. 


    DPRD ingin memastikan bahwa keberhasilan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan keberhasilan bersama untuk Sumatera Barat.


    “Pemerintah Provinsi wajib menjalankan, target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD. Optimalisasi sumber pembiayaan dari APBN dan sumber-sumber sah lainnya harus menjadi strategi utama,”Tegasnya. 


    Saat ini, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025  terdapat banyak program nasional yang diarahkan ke Sumatera Barat, ini harus dimanfaatkan secara maksimal.


    Kepada Badan Pendapatan Daerah, juga diminta agar terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah.


    “Kita tidak bisa hanya bergantung pada kondisi yang ada saat ini,”ungkapnya lagii.


    Tanpa pendapatan yang memadai target-target RPJMD tidak akan tercapai, karena Permendagri No. 5 Tahun 2025 Pasal 10 huruf c menyebutkan sanksi bisa dijatuhkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur apabila kinerja fiskal tidak memadai.


    “Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh terhadap seluruh OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,”paparnya lagi. 


    RPJMD ini mengusung strategi, indikator, dan prioritas yang harus dicapai. OPD yang tidak memiliki kontribusi langsung terhadap target-target strategis tersebut sebaiknya direstrukturisasi atau bahkan dilikuidasi agar tata kelola birokrasi menjadi lebih ramping, efisien, dan fokus.


    Memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur akan dinilai berdasarkan indikator dan target yang sudah diimperatifkan oleh Pemerintah Pusat. 


    “Maka jangan sampai ada kelalaian pemerintahan daerah menjadi sebab sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah,”pungkas Muhidi.


    Setelah pimpinan rapat mempersilahkan Panitia Khusus dan Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasannya secara bergantian, kemudian meminta apakah laporan tersebut dapat diterima, akhirnya kedua ranperda tersebut disepakati menjadi perda.


    Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, Forkopimda, pimpinan instansi/OPD dan para undangan lainnya.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini