masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan Program PANEN RAYA (Jaksa Mandiri Pangan) yang memanfaatkan lahan aset barang rampasan negara untuk mendukung ketahanan pangan Nasional. Kegiatan ini digelar di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/8/2025).
Program ini menjadi terobosan strategis dalam memperkuat kemandirian pangan Nasional, sekaligus langkah nyata dalam mencegah praktik mafia pangan dan penimbunan beras yang merugikan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Imran, M.P., Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin, SH., MH., Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi, Kajari Kabupaten Bekasi berserta jajarannya Eddy Sumarman, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi H. Abdillah Madjid, SH., MM., Camat Tambun Utara Najmuddin, dan Babinsa serta Bimaspol
Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanudin, SH., MH., menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini bukan hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga menyentuh langsung aspek kesejahteraan rakyat.
“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya menjaga ketersediaan pangan rakyat. Melalui pemanfaatan lahan sitaan untuk pertanian, kita pastikan hasilnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadi komoditas spekulatif segelintir pihak,” ujarnya.
Dilokasi yang sama, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program ini. Ia menilai, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kemandirian pangan di tingkat lokal," ujarnya
Terkhususnya di Kabupaten Bekasi, siap mendukung penuh. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan,” ungkapnya.(Mariam)