• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Asril Nurdin Mangkir Panggilan Penyidik Polres Lubuk Linggau Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Ke Sdr. Risman

    trilokanews
    Senin, Oktober 27, 2025, 20.17 WIB Last Updated 2025-10-27T13:23:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto: 4 Orang Diduga Otak Dari Penggelapan Dan Penipuan Investasi Bodong

     
    trilokanews.com - Kota Lubuklinggau - Provinsi Sumatera Selatan - Polres Lubuk Linggau melalui Kanit Pidum sudah melayangkan surat panggilan ke sdr. H.Sulfi dan sdr. H.Aldianda serta ke sdr. Asril Nurdin. Sulfi dan Aldianda memenuhi panggilan penyidik pada, Sabtu, 24 Oktober 2025, untuk diminta keterangan terkait investasi perumahan dan tanah yang ditawarkan oleh Asril Nurdin. Akan tetapi Asril Nurdin mangkir atas panggilan penyidik polres lubuk Linggau pada hari ini, 27 Oktober 2025. 

    Bintang Ramadona,.S.H,.M.H. Advokat Risman Diyanto, menyampaikan ke Tim Trilokanews, Senin, 27 Oktober 2025, merasa ada yang janggal dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Kenapa sdr. Asril Nurdin tidak datang untuk memenuhi panggilan resmi dari Polres Lubuk Linggau, yang mana kita ketahui beliau orang yang dalam tanda kutip berada di Kota Lubuk Linggau, yang beralamat di Ruko jalan Lintas Megang.

    Namun Bintang Ramadona,.S.H,.M.H. Advokat Risman bersama media Trilokanews akan tetap nengawasi, mengawal dan terus pantau kasus ini hingga ada titik terang. Dan pada hari ini " Saya ", telah berkordinasi dengan Penyidik Aiptu Abdi Junaidi, beliau atas petunjuk KBO RESKRIM POLRES Lubuk Linggau untuk memeriksa saudara Musayat, tegasnya.

    Sedangkan posisi Musayat yang berada di daerah Bangko. Ya harapan saya selaku advokat dari klien kami Risman, berharap penuh ke Polres Lubuk Linggau, terkait kasus Penipuan dan Penggelapan segera naik sidik. Seharusnya pihak Polres Lubuk Linggau, bisa ambil keputusan kan sudah jelas masalah ini ada unsur Pidana, ucap Bintang. 

    Lanjutnya, dari keterangan atas pemanggilan sdr. Sulfi dan Aldianda, serta 2 alat bukti yang sudah disampaikan ke Polres Lubuk Linggau serta keterangan hasil penyidikan tersebut yaitu :

    1. Tanda terima Mobil dari klien kami saudara Risman Diyanto tahun 2020,
    2. Surat yang ditulis langsung oleh sdr. H.Sulfi Hendra (Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau ), yang akan mengembalikan dalam jangka waktu 2 bulan, tepatnya di bulan Juni 2021. Yang disaksikan dan diketahui oleh sdr. H.Aldianda Maisal dan Asril Nurdin yang saat itu menjadi saksi. 

    Bintang Ramadona,.S.H,.M.H. Advokat, menjadi tanda tanya dalam hal permasalahan kasus Penipuan dan pengelapan ini yang diduga keterlibatan dari sdr. Sulfi, sdr. Aldianda dan sdr. Asril Nurdin yang kabarnya uang tersebut disetorkan ke sdr. Musayat atas bisnis properti, ujarnya. 

    " Yang menjadi tanda tanya dan harapan dari klien kami Risman, ada apa dibalik semua ini, apakah klien kami hanyalah orang biasa. Yang mana mobil yang ia kasih itu, untuk mata pencariannya sebagai kendaraan travel ", kisah pilu Risman ke Trilokanews.

    Kenapa sampai sejauh ini, bahkan beliau diketahui H.Sulfi Hendra dan H.Aldianda Maisal dan Asril Nurdin, mereka semua masih berada di Kota Lubuk Linggau belum ada penahan sementara. Kan sudah jelas baik mobil dan uang yang dipinjam oleh klien kami sebesar Rp. 50 juta, yang dipinjam dari sdr. Ivan Honasan, itu diterima oleh ketiga terlapor. Besar harapan kami semua kepada pihak penyidik Polres Lubuk Linggau untuk adanya tindakan tegas kepada diduga pelaku penipuan dan penggelapan, harapnya. (A_1).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini