masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penyesuaian dan verifikasi ulang terhadap penerima manfaat program BPJS Kesehatan (KIS) yang selama ini menggunakan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan karena beban keuangan daerah meningkat akibat banyaknya peserta BPJS yang ditanggung tanpa seleksi yang ketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa saat ini kapasitas fiskal daerah mengalami penurunan signifikan. Pemerintah daerah juga masih memiliki utang pembayaran premi BPJS yang cukup besar.
“PR kita banyak sekali, dan memang kita punya hutang karena kemarin pembayaran BPJS tinggi sekali. Pemakai BPJS tidak dipilah mana yang layak menggunakan KIS. Padahal seharusnya, yang ditanggung oleh pemerintah adalah masyarakat miskin,” ujar Sekda Ida Farida saat diwawancarai oleh awak media Triloka News, Minggu (26/10/2025).
Ida menambahkan, persoalan ini terjadi karena adanya kebijakan sebelumnya yang membuka akses BPJS secara luas menjelang masa politik. Namun kini, pihaknya telah melakukan penertiban sesuai instruksi Bupati Bekasi.
“Kami sudah memperbaiki dengan melakukan verifikasi ulang. Untuk peserta dengan kategori desil 1 sampai 5 (masyarakat miskin) akan tetap ditanggung pemerintah, sedangkan desil 6 sampai 10 akan diverifikasi kembali dan diarahkan menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Ida menuturkan bahwa Pemkab Bekasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar masyarakat miskin dapat ditanggung melalui Program Bantuan Iuran (PBI) APBN, bukan APBD. Dengan demikian, beban fiskal daerah bisa lebih ringan dan tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
“Kalau semua ditanggung daerah, negara bisa bangkrut. Makanya kami instruksikan tim untuk memilah secara akurat agar yang benar-benar berhak mendapatkan BPJS adalah masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, tim verifikasi dari Dinas Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kini bekerja setiap hari selama 15 hari ke depan untuk memutakhirkan data penerima. Hal ini penting karena kondisi sosial masyarakat terus berubah, seperti adanya warga yang meninggal dunia atau baru melahirkan.
“Kami khawatir ada warga jatuh miskin baru, jadi data harus terus diperbarui. Tahun 2026 nanti sistem pembayaran dan penetapan peserta BPJS akan dibuat lebih sederhana melalui perubahan Perbup,” tambahnya.
Sekda Ida memastikan bahwa meski dilakukan penyesuaian, pelayanan kepada masyarakat tidak akan dihentikan.
“Saya sudah menandatangani reschedule aspek pelayanan agar masyarakat tetap dilayani. Kami juga sudah mengajukan sekitar satu juta data penerima ke APBN. Harapan kami, Pemkab Bekasi tidak lagi memiliki hutang BPJS dan bisa fokus melayani masyarakat yang benar-benar berhak,” katanya.
Ia juga meminta para kepala desa dan RT untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Warga yang masuk kategori desil 1–5 dipastikan tetap mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah, sementara data warga yang meninggal atau melahirkan harus segera dilaporkan agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Kalau ada warga meninggal, premi harus dihentikan supaya anggarannya bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Kami ingin rakyat yang berhak benar-benar mendapatkan pelayanan,” tutup Sekda Ida Farida.(Catur Sujatmiko)



