masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Isu yang beredar luas di media sosial terkait kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan resmi akhirnya diklarifikasi. PT PLN (Persero) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Melalui kanal komunikasi resminya, PLN memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026 (April–Juni 2026). Kebijakan tarif tetap ini mengacu pada keputusan pemerintah yang mempertahankan stabilitas harga listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha.
Tidak Ada Kenaikan Tarif
PLN menyampaikan bahwa tarif listrik pada periode April hingga Juni 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri.
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
* Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00/kWh
* Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
* Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
* Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
* Bisnis & Industri 2.200–30.000 kVA: Rp1.122,00/kWh
* Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan PLN dalam menjaga kestabilan tarif listrik di tengah dinamika ekonomi global.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Hoaks
PLN juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan publik.
“Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tulis PLN dalam imbauannya.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi seperti website dan media sosial resmi PLN guna menghindari kesalahpahaman.
Bijak Bermedia, Bijak Menggunakan Listrik
Sebagai penutup, PLN mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna listrik yang cerdas atau Electrizen dengan tidak hanya bijak dalam menggunakan energi, tetapi juga bijak dalam menyaring informasi.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap percaya pada informasi resmi yang disampaikan pemerintah maupun PLN.(Catur Sujatmiko)




