masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo - Perjuangan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam memperjuangkan kepastian hukum atas berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tambak Karangmalang perlahan mulai menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Senin 15 Juni 2026.
Setelah melalui serangkaian upaya advokasi dan pendampingan hukum, permohonan perlindungan saksi yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini resmi mendapatkan respons dan mulai berproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan panjang masyarakat Karangmalang yang selama ini berupaya mencari perlindungan hukum serta memastikan berbagai fakta yang mereka ketahui dapat disampaikan secara aman, bebas, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Permohonan perlindungan kepada LPSK sebelumnya diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) sebagai bentuk pendampingan hukum dan moral terhadap warga Karangmalang yang terlibat sebagai saksi dalam berbagai persoalan yang berkembang di kawasan tambak setempat.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak-hak masyarakat serta memastikan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum. Tanpa adanya rasa aman, saksi berpotensi mengalami tekanan psikologis yang dapat memengaruhi kebebasan mereka dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"Kami ingin memastikan masyarakat yang mengetahui fakta-fakta di lapangan dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa rasa takut. Perlindungan saksi adalah bagian penting dari upaya menegakkan hukum dan keadilan," ujar Eko.
LSM SITI JENAR menilai bahwa dalam dinamika persoalan yang berkembang di Karangmalang terdapat berbagai informasi yang mengarah pada dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun provokasi terhadap sebagian warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi independensi masyarakat dalam menyampaikan keterangan yang mereka ketahui.
Atas dasar itulah, permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan sebagai langkah preventif guna memberikan jaminan keamanan bagi warga yang sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam proses hukum.
Upaya tersebut kemudian mendapatkan respons dari LPSK melalui surat balasan tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, LPSK menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan telah diterima dan meminta pemohon untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari tahapan verifikasi dan telaah awal.
Bagi warga Karangmalang, surat balasan tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Respons dari lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban itu dipandang sebagai sinyal positif bahwa aspirasi serta kekhawatiran masyarakat telah mendapat perhatian dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan terbaru kembali terjadi pada Senin, 15 Juni 2026. Menindaklanjuti surat balasan LPSK tersebut, LSM SITI JENAR secara resmi telah mengirimkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh LPSK.
Pengiriman seluruh kelengkapan administrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perlindungan hukum bagi warga Karangmalang yang membutuhkan jaminan keamanan sebagai saksi.
"Kami langsung menindaklanjuti surat dari LPSK dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta. Hari ini seluruh berkas telah kami kirimkan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan.
Kami berharap permohonan perlindungan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Eko Febriyanto.
Dengan telah dikirimkannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan, proses permohonan perlindungan kini memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan LPSK. Warga Karangmalang berharap langkah tersebut dapat membuka jalan bagi hadirnya perlindungan konkret terhadap para saksi yang selama ini turut memperjuangkan terungkapnya berbagai fakta terkait persoalan yang mereka hadapi.
Pendampingan yang dilakukan LSM SITI JENAR sendiri bukan tanpa dasar. Organisasi tersebut memperoleh mandat dan amanah langsung dari masyarakat Karangmalang untuk melakukan pendampingan hukum dan moral.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Anang Basar selaku pemberi kuasa sekaligus perwakilan warga Karangmalang Utara dan Eko Febriyanto selaku penerima kuasa.
Dalam surat kuasa tersebut dijelaskan bahwa Eko Febriyanto diberikan kewenangan untuk dan atas nama masyarakat melakukan pendampingan hukum serta pendampingan moral atas perjuangan hak-hak warga Karangmalang. Surat tersebut juga secara tegas menyebutkan adanya kejadian intimidasi dan berbagai hal yang dianggap mengancam kondisi psikologis masyarakat sebagai salah satu dasar pemberian kuasa.
Selain itu, surat kuasa tersebut memberikan mandat kepada penerima kuasa untuk mendampingi perjuangan masyarakat terkait persoalan lahan tambak yang berada di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Keberadaan surat kuasa tersebut sekaligus mempertegas bahwa berbagai langkah yang selama ini dilakukan oleh LSM SITI JENAR, termasuk komunikasi dengan lembaga-lembaga negara dan pengajuan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK, merupakan bagian dari amanah yang diberikan langsung oleh masyarakat.
Di tengah dinamika yang masih berlangsung, warga Karangmalang kini menaruh harapan besar terhadap proses yang sedang berjalan di LPSK. Mereka berharap perlindungan yang nantinya diberikan dapat menciptakan rasa aman bagi para saksi sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Perkembangan ini juga menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan tidak berhenti pada tingkat lokal semata. Dukungan dari masyarakat sipil, pendampingan hukum yang berkelanjutan, serta mulai bergeraknya mekanisme perlindungan dari lembaga negara menunjukkan bahwa aspirasi warga Karangmalang telah menemukan jalur yang lebih jelas dalam proses pencarian kepastian hukum.
Bagi warga Karangmalang, respons LPSK dan pengiriman seluruh dokumen pendukung pada 15 Juni 2026 bukanlah akhir dari perjuangan. Namun langkah tersebut menjadi tonggak penting yang menandai bahwa perjuangan mereka untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan kini semakin mendekati titik terang.( Baim)




