Trilokanews.com - Padang - Ketua DPRD provinsi Sumbar Drs. H. Muhidi, MM mengungkapkan, APBD provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2025, perlu dilakukan perubahan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap RKPD provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
“Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan pekerjaan yang sangat sulit,” jelas Muhidi.
Didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama dewan, pada hari Senin (14/07/2025).
Oleh karena kita dihadapkan dengan beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya rekonstruksi anggaran secara besar-besar dan mendasar, tukuknya, seperti adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan lebih kurang sebesar Rp510 milyar.
Tidak tercapai target pendapatan daerah terutama dari PAD pada 6 (enam) bulan pertama serta kebijakan dari Pemerintah Pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp51.5 triliun lebih untuk seluruh Indonesia.
“Bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk Provinsi Sumatera Barat, pemotongan dana transfer tersebut, tentu sangat berdampak terhadap ketersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah,” tegasnya.
Apalagi, jelasnya, pada Perubahan APBD Tahun 2025 kita juga dihadapkan dengan kondisi penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS setelah dilakukan Perubahan RKPD dan menyampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus.
Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan APBD yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021, tahapan perencanaan anggaran dimulai dari penyampaian dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS pada minggu kedua bulan Juli dan dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Minggu pertama bulan Agustus.
Namun, lanjutnya, berhubung ada kondisi yang menyebabkan daerah harus melakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta untuk menampung penyesuaian anggaran sebagai dampak efisiensi, maka sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, maka penyusunan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2025 didahulukan dari penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026.
Untuk itu, kepada Komisi-Komisi dan Badan Anggaran yang akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2025, diharapkan untuk betul-betul dapat mendalami dan membahas secara konstruktif, agar semua permasalahan anggaran yang harus kita selesaikan melalui Perubahan APBD tahun 2025 ini, dapat kita lakukan.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy yang menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, juga dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi/OPD serta para undangan lainnya.
(Maruli)