Trilokanews - Lubuk Linggau,_Sumatera Selatan, Polemik seleksi calon Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau semakin memanas dan menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Perda No.3 Tahun 2014.
Desakan agar proses seleksi administrasi digagalkan dan dilakukan pembukaan ulang pendaftaran calon direktur kini semakin kuat. Pasalnya, peserta yang dinyatakan lolos administrasi dianggap belum memenuhi sejumlah syarat fundamental yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, PP 54/2017 dan Perda No.3/2014 bunyi pasal 12 hingga pasal 14, ditegaskan bahwa calon direksi BUMD, termasuk PDAM, wajib memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan air minum. Selain itu, calon juga harus memahami manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga menekankan bahwa proses seleksi harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas calon yang benar-benar mampu membawa perusahaan daerah menuju tata kelola yang sehat.
Namun, hasil seleksi administrasi yang diumumkan justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai tidak sedikit peserta yang lolos administrasi diduga umur saat pendaftaran sudah 53 tahun, belum memiliki pengalaman konkret dalam pengelolaan air minum, maupun kompetensi teknis sesuai kebutuhan perusahaan daerah air minum.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi BUMD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2017PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang menekankan bahwa pengangkatan direksi harus berdasarkan profesionalisme dan kemampuan manajerial, bukan sekadar formalitas administratif.
“Jika syarat kompetensi dan pengalaman di bidang usaha perusahaan tidak dipenuhi, maka seleksi ini berpotensi cacat administrasi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan daerah, ke Trilokanews, Senin, 11 Mei 2026.
Publik kini meminta Panitia Seleksi dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk mengevaluasi total hasil seleksi administrasi tersebut. Bahkan muncul tuntutan agar tahapan seleksi dibatalkan dan dilakukan pembukaan ulang pendaftaran secara transparan demi menghasilkan calon direktur PDAM yang benar-benar profesional dan sesuai regulasi.
" Sorotan masyarakat juga mengarah pada pentingnya menjaga kredibilitas PDAM Tirta Bukit Sulap sebagai perusahaan daerah strategis yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan air bersi ".
Apabila proses seleksi tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah dalam menjalankan tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.
" Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai standar dan parameter kelulusan administrasi yang digunakan oleh panitia seleksi ".
Sejumlah kalangan menilai, jabatan Direktur PDAM bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan teknis dan manajerial yang membutuhkan pemahaman mendalam terkait :
- Tata Kelola Air Minum,
- Distribusi Jaringan,
- Pelayanan Pelanggan, dan
- Manajemen Krisis Air Bersih.
“ PDAM itu menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kalau yang lolos administrasi justru tidak punya latar belakang pengelolaan air minum, publik wajar mempertanyakan kualitas seleksi,” ujar Ari Pemerhati Publik.
Sorotan semakin menguat, karena PDAM Kota Lubuk Linggau selama ini masih menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari distribusi air yang belum merata, keluhan pelanggan, hingga tantangan peningkatan kualitas pelayanan. Karena itu, masyarakat berharap proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan benar-benar mengutamakan kompetensi.
Beberapa pihak juga meminta panitia seleksi membuka secara rinci dasar penilaian administrasi, termasuk persyaratan teknis yang digunakan untuk meloloskan peserta. Transparansi dinilai penting, agar tidak muncul dugaan bahwa proses seleksi hanya formalitas semata.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar tidak ada satu pun peserta yang memiliki pengalaman maupun kompetensi khusus di bidang pengelolaan air minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen agar tidak berdampak pada kualitas kepemimpinan PDAM ke depan.
" Direktur PDAM harus memahami persoalan air dari hulu ke hilir. Ini bukan jabatan yang bisa diisi hanya berdasarkan kemampuan umum manajerial, ” tegasnya.
Panitia seleksi calon direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Hendrawan beliau juga Asisten 3 Pemkot Lubuklinggau menyampaikan melalui pesan WhatsApp ke tim Trilokanews, Senin, 11 Mei 2026 hanya memberikan foto Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Namun saat ditanya kembali terkait Permendagri 37/2017, apakah sesuai dengan Pasal 35 terkait kualifikasi dan kualitas yang dianggap lolos administrasi, Ketua Pansel tidak berani menjawab. Ini menandakan bahwa ada tekanan dan permainan dalam seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap,. (A_01).
.




