• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    JM Hendro LSM Penjara Indonesia Menolak Pengusulan DR Kembali Menjadi PJ

    trilokanews
    Senin, April 01, 2024, 00.33 WIB Last Updated 2024-03-31T17:37:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - JM Hendro, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, secara tegas menolak pengusulan Dani Ramdan untuk diajukan kembali sebagai penjabat Bupati Bekasi untuk yang ke empat kalinya. Keputusan ini mengundang perhatian dan kontroversi. Minggu 31/03/24.

    Dalam pernyataannya, JM Hendro mengatakan, bahwa pengusulan Dani Ramdan untuk menjabat kembali sebagai Bupati Bekasi tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat. Bahwa siklus kepemimpinan yang terus-menerus tanpa adanya variasi atau alternatif baru, dapat merugikan proses demokrasi dan partisipasi masyarakat," ujarnya

    Menurut saya,( JM Hendro) pengusulan Dani Ramdan oleh DPRD Kabupaten Bekasi menimbulkan tanda tanya besar, padahal masih banyak yang layak untuk diusulkan dan dijadikan Pj Bupati," tegasnya

    Kita Berharap orang Bekasi yang menjadi Pj, karna masih banyak yang memenuhi Syarat menjadi Pj Bupati, untuk apa adanya Sekda dan ASN lainnya yang Notabenenya dianggap layak, kaya gak ada orang lagi di Kabupaten Bekasi," ketusnya.

    Lebih lanjut, JM Hendro, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi menjelaskan, sudah tiga kali Dani Ramdan menjabat sebagai PJ Bekasi, kan jelas aturannya, ada di Permendagri, dan untuk ke empat kalinya Jelas-jelas menabrak aturan dari Kemendagri," tutur JM Hendro 

    Selain itu, Hendro juga menyoroti pentingnya adanya variasi dalam kepemimpinan untuk menghasilkan ide-ide segar dan solusi yang inovatif terhadap permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Jika itu terjadi, LSM Penjara Indonesia akan mendatangi Kemendagri, agar aturan ditegakkan tanpa terkecuali tutup Ketua LSM Penjara Indonesia JM Hendro. (Miko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini