• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Tiga Kepala Desa Tidak Dilantik Karena Tersandung Kasus Hukum

    trilokanews
    Jumat, Mei 24, 2024, 01.36 WIB Last Updated 2024-05-24T03:38:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    trilokanews.com -  Situbondo - Sebanyak 129 kepala Desa (kades) dari 132 kades se Kabupaten Situbondo mengikuti acara pelantikan perpanjangan masa jabatan di pendopo Aryo Situbondo, Kamis (23/5/2024).

    Dari sejumlah kades se Kabupaten Situbondo tersebut, 3 kades di antaranya tidak mengikuti pelantikan karena terjerat kasus hukum.

    Tiga kades itu yakni Kades Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Kades Peleyean Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas Kecamatan Arjasa. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, di sela-sela persiapan pelantikan.

    "Totalnya ada 129 kepala desa yang dilantik, yang 3 kades kan tidak bisa dilantik karena terjerat kasus hukum," ujarnya.

    Selain itu, Suriyatno juga menjelaskan dasar pelantikan perpanjangan masa jabatan kades tersebut adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 undang-undang nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa.

    "Jadi masa jabatan kades se Indonesia termasuk Kabupaten Situbondo harus menyesuaikan mengikuti undang-undang tersebut. Sebelumnya masa jabatan 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut. Oleh karena SK nya pun harus disesuaikan pula," ungkapnya.

    Tidak hanya itu, Suriyatno juga menjelaskan jika kades pengganti antar waktu (PAW) juga ikut dilantik sebab melanjutkan jabatan kades sebelumnya. "Tetap ikut dilantik, kan kades PAW melanjutkan sisa waktu jabatan kades sebelumnya, kalau sudah habis ya diperpanjang juga," tuturnya.

    Dari 129 kades tersebut, kata Suriyatno masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027 dan pada tahun 2030. "112 kepala desa sebelumnya masa jabatannya 2019-2025 maka otomatis diperpanjang sampai 2027, begitu juga 17 kepala desa yang sebelumnya masa jabatan 2022-2028 akan berakhir pada tahun 2030," jelas Suriyatno.

    Sementara itu Bupati Situbondo, Karna Suswandi dalam kesempatan itu berpesan agar kepala desa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

    "Selamat untuk 129 kades yang telah dilantik perpanjangan masa jabatannya. Mudah-mudahan diberikan kesuksesan serta mampu terus melayani masyarakat yang ada di desa dengan baik," ungkap Bupati Situbondo.

    Selain itu, Bupati Karna juga mengatakan sebagai bentuk apresiasi, dirinya melantik langsung semua kades satu persatu. "Mungkin baru pertama kali di Indonesia, kades dilantik langsung oleh Bupati di pendopo, kalau baru dipilih biasa dilantik, ini perpanjangan masa jabatan saya Lantik langsung," jelas Bupati Situbondo itu.

    Oleh karena itu, kata Bupati Karna dirinya berharap dengan dilantiknya perpanjangan masa jabatan kades tersebut, para kades bisa terus berinovasi hingga akhir jabatannya. "Terus berbuat melayani untuk kesejahteraan masyarakat," Tegasnya.

    Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo, Juharto mengatakan semoga perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu menjadi barokah, berkah dan amanah.

    "Karena tugas kami, selaku kades adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pembangunan kemasyarakatan," ungkap ketua APDESI yang juga menjabat sebagai kades Banyuputih itu.

    Lebih lanjut Juharto menambahkan dengan diperpanjang masa jabatan ini, maka pembangunan desa juga diharapkan semakin baik juga. "Sebab pembangunan itu berawal dari desa, jika desanya terbangun dengan baik, maka kabupatennya juga baik dan bagus juga," Pungkasnya.(Heri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini