• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemprov Tetapkan Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2025

    trilokanews
    Jumat, Juli 25, 2025, 09.14 WIB Last Updated 2025-07-25T02:14:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Padang - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, Perubahan KUPA-PPAS Tahun 2025, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

    “Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUPA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” ujar Muhidi.

    Didampingi para wakil ketua, Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Qhissa Putra dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUPA-PPAS Tahun 2025 di ruang sidang utama dewan, pada hari Kamis (24/07/2025).

    Dikatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

    Mengacu kepada materi muatan Perubahan KUPA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta memperhatikan permasalahan yang terjadi dalam APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, dimana terdapat hutang daerah dan defisit yang cukup besar.

    “Maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD," Ungkapnya.

    Namun permasalahannya, lanjutnya, kita dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang semakin melambat.

    Adanya SE Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang memberikan penekanan kepada daerah untuk memberikan keringanan dan pemotongan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

    Namun demikian, Badan Anggaran dan TAPD tetap mengupayakan agar target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dapat ditingkatkan.

    Baik melalui optimalisasi objek yang sudah ada (intensifikasi) maupun melalui upaya inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Rapat paripurna ini dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, unsur Forkopimda, pimpinan instansi/OPD serta para undangan lainnya.(Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini