• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Anggota DPRD Sumbar Donizar Sosper No 8 Tahun 2019 Kesejahteraan Sosial Serap Aspirasi Warga.

    trilokanews
    Sabtu, Oktober 25, 2025, 16.02 WIB Last Updated 2025-10-25T09:02:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

     


    Trilokanews.com - Pasaman - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Gedung Kogsda, Nagari Tanjung Baringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping mendadak berubah menjadi ajang curahan hati warga.


    Di tengah sesi diskusi, seorang peserta, Mardi (56) dari Rao Selatan menyampaikan keluhan lama masyarakat soal kesulitan mendapatkan air bersih. Pada Jum’at, (24/10/2025).


    “Masjid kami punya MCK, tapi airnya tidak ada,”ujar Mardi dengan nada lirih.


    Ia menceritakan bagaimana warga setempat bergantung pada mata air pegunungan yang debitnya kecil. Saat musim kemarau tiba, aliran air makin menipis sehingga jamaah masjid terpaksa bergantian mengambil air dengan ember.


    “Kadang kami tidak bisa berwudu di masjid. Harus bawa air dari rumah, atau menunggu aliran kecil dari pipa. Rasanya sedih, karena kami ingin beribadah dengan layak,” keluhnya.


    Keluhan itu langsung ditanggapi langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi V, Donizar. Politisi PKB yang dikenal dekat dengan masyarakat itu menyebut persoalan air bersih sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.


    “Persoalan air bersih ini bukan hal kecil. Tanpa air, masyarakat tidak bisa hidup dengan layak, apalagi beribadah dengan baik,”tegas Donizar.


    Ia pun berjanji akan memperjuangkan bantuan dana hibah provinsi untuk pembuatan sumur bor di wilayah Rao Selatan.


    “Silakan ajukan proposalnya. Kami akan bantu lewat dana hibah. Insya Allah, akan kami akomodir di tahun 2026. Jangan khawatir, kami kawal agar ini bukan sekadar janji,” katanya disambut tepuk tangan warga.


    Dalam kesempatan itu, Donizar juga menegaskan bahwa kesejahteraan sosial tidak hanya soal bantuan ekonomi atau jaminan sosial, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih dan kebersihan lingkungan.


    “Kesejahteraan dimulai dari hal paling sederhana dari air, dari kebersihan, dari kenyamanan beribadah. Kalau itu belum terpenuhi, maka tugas kita sebagai wakil rakyat belum selesai,”ujarnya.


    Lebih lanjut, Donizar menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen moral pemerintah untuk melindungi kelompok rentan, seperti fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia, hingga korban bencana.


    “Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tapi panduan agar masyarakat tahu hak dan mekanisme bantuan sosial yang bisa mereka akses,”terang Donizar.


    Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial.


    “Kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa partisipasi warga. Pemerintah, DPRD, dan masyarakat harus berjalan bersama,” tambahnya.


    Sementara itu, Iskandar, narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 menjadi payung hukum bagi seluruh program kesejahteraan sosial di provinsi ini. 


    Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut penting agar program pemerintah dapat tepat sasaran,"Tutupnya.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini