• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Diduga Ada Parkir Liar di Area Mie Ayam Gacoan Cibitung, Oknum RT Terlibat

    trilokanews
    Senin, Oktober 06, 2025, 06.15 WIB Last Updated 2025-10-06T02:57:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kehadiran rumah makan Mie Ayam Gacoan di Jalan Raya Bosih, Pondok Tanah Mas RT 07 RW 26, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, justru menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, area parkir di lokasi tersebut diduga dikelola secara ilegal oleh oknum RT setempat. Senin 6/10.

    Berdasarkan pantauan awak media Trilokanews.com, setiap kendaraan yang masuk area parkir dikenakan biaya dengan menggunakan karcis yang diduga imitasi, bukan karcis resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Salah seorang juru parkir mengakui bahwa mereka hanya bekerja atas perintah oknum RT dengan upah harian sebesar Rp150 ribu. “Karcis juga sudah disiapkan oleh RT,” ujarnya.

    Sejumlah pengunjung mengaku kecewa dengan para juru parkir ini.  Pengunjung juga harus membayar tambahan saat keluar dari area parkir. Situasi semakin semrawut karena tidak ada petugas lalu lintas yang membantu pengaturan kendaraan keluar masuk, sehingga sering menimbulkan kemacetan panjang di depan lokasi.


    Saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak RT yang disebut mengelola parkir tersebut, jawaban yang diberikan justru tidak pantas. Oknum RT tersebut malah menantang dengan ucapan, “Silakan beritakan kalau ini parkir liar," ungkapnya 

    Ujang Sukrilah, saat dikonfirmasi mengaku belum pernah dilibatkan dalam pengelolaan parkir tersebut. “Sejauh ini saya belum memanggil, nanti kita akan panggil.Terkait kenyamanan dan kelancaran pengendara, khususnya warga Wanasari,” ujarnya.

    Ketika ditanya soal hasil pungutan parkir, apakah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ujang menegaskan, pihak kelurahan tidak dilibatkan sama sekali. “Selama ini kami, Kelurahan Wanasari, tidak pernah dilibatkan terkait hal itu,” tegasnya.

    Terkait dengan hal ini rencananya, Awak media akan segera melaporkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, mengingat adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan penggunaan karcis ilegal di area parkir Mie Ayam Gacoan tersebut. (Cahyono Yonex)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini