masukkan script iklan disini
trilokanews.com - SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan petani tembakau. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan), pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) difokuskan untuk memperkuat kapasitas petani, khususnya dalam tahapan pasca panen yang krusial.
Sebagai tindak lanjut pasca musim panen tembakau 2025, Dispertangan Situbondo sukses menggelar Pelatihan Pasca Panen Tembakau yang berlangsung maraton selama sepuluh hari, mulai 29 September hingga 9 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di delapan titik sentra tembakau di Situbondo.
Pelatihan yang menyasar perwakilan kelompok tani tembakau dari Suboh, Mlandingan, Sumbermalang, Jatibanteng, Besuki, dan Banyuglugur ini merupakan wujud nyata program DBHCHT sektor pertanian. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas hasil tembakau melalui praktik perajangan dan pengeringan daun tembakau yang baik, benar, dan higienis.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, menekankan bahwa pelatihan ini adalah upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi petani.
“Ini wujud nyata perhatian pemerintah kepada petani tembakau. Kami berharap para petani mampu mengelola hasil panennya dengan teknik yang lebih efisien, higienis, dan bernilai ekonomi tinggi. Melalui anggaran DBHCHT ini, petani tembakau harus benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Dadang, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, program ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Situbondo untuk membentuk petani yang adaptif terhadap perubahan pasar dan kebutuhan industri.
“Kami ingin para petani tembakau lebih profesional. Mereka tidak hanya menjadi penghasil bahan mentah, tetapi juga memahami standar mutu dan proses pengolahan yang menentukan kualitas produk akhir,” tegasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Kabupaten Situbondo, Zaini, menuturkan bahwa peningkatan kualitas SDM ini sejalan dengan rencana pembangunan Pasar Tembakau di Kecamatan Besuki yang dijadwalkan pada tahun 2026. Pasar tersebut diharapkan menjadi pusat perdagangan yang memperluas akses penjualan dan memotong rantai distribusi yang merugikan petani.
“Pelatihan ini adalah langkah awal sebelum pasar tembakau beroperasi. Kami ingin SDM petani tembakau sudah siap, tidak hanya dari segi produksi tapi juga dalam pengelolaan kualitas agar mampu bersaing di tingkat nasional,” kata Zaini.
Ia menegaskan, kegiatan ini adalah investasi jangka panjang untuk peningkatan kesejahteraan petani Situbondo.
Antusiasme tinggi ditunjukkan para peserta, salah satunya Hasan Basri, petani asal Kecamatan Sumbermalang. Ia mengaku mendapat banyak ilmu baru yang dapat langsung dipraktikkan.
“Biasanya kami hanya mengandalkan pengalaman lama, tapi sekarang kami tahu bagaimana menjaga suhu, kelembapan, dan teknik perajangan yang tepat. Ini membuat kami lebih percaya diri,” ungkap Hasan.
Untuk menjamin kualitas pelatihan, Dispertangan Situbondo menggandeng Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan Malang. Sejumlah widyaiswara ahli madya seperti Saeroji, S.P., M.Agr., Dr. Saptini Mukti Rahajeng, S.Si., M.Si., Ir. Tuban, M.Agr., dan Nunung Nurhadi, S.P., M.Agr., hadir bergantian sebagai narasumber.
Salah satu narasumber, Dr. Saptini Mukti Rahajeng, menekankan bahwa pengelolaan pasca panen adalah faktor kunci untuk mempertahankan mutu tembakau Situbondo yang dikenal dengan karakter aroma khasnya.
“Proses pengeringan dan perajangan yang tepat akan menentukan warna, aroma, dan kadar air daun tembakau. Dengan teknik yang benar, kualitasnya bisa meningkat dan harga jualnya pun lebih tinggi,” jelasnya. Selain praktik lapangan, peserta juga dibekali materi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dan standar mutu tembakau nasional.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Pemkab Situbondo optimistis bahwa penerapan hasil pelatihan akan membuat tembakau Situbondo semakin kompetitif. Pelatihan pasca panen ini bukan sekadar peningkatan kapasitas, melainkan simbol konsistensi pemerintah daerah dalam mengawal kesejahteraan masyarakat dari hasil dana cukai yang tepat guna dan berkelanjutan. (Adv/Hm)