• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    KABUPATEN BEKASI DAN OPTIMALISASI SEKOLAH ADIWIYATA

    trilokanews
    Rabu, Oktober 22, 2025, 20.20 WIB Last Updated 2025-10-22T13:20:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Sekarang ini telah genap berusia 75 tahun, dengan roda kepemimpinan yang dikendarai oleh pasangan Bapak Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi dan Bapak Asep Surya Atmaja selaku Wakil Bupati Kabupaten Bekasi. Dalam suasana Kabupaten yang demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum.

    Melaksanakan upaya optimalisasi Sekolah Adiwiyata. Upaya ini tentu tidak lepas dari tema pembangunan Kabupaten Bekasi 2025-2029 yang disertai dengan visi dan misi pembangunan daerahnya. Optimalisasi Sekolah Adiwiyata secara langsung melakukan pembentukan Peraturan Bupati berkenaan dengan pelaksanaan Program Adiwiyata, di dalamnya dilakukan tata kelola Program Adiwiyata ditujukan kepada Sekolah dan atau Madrasah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mencapai Sekolah Adiwiyata sekaligus menerima penghargaan Adiwiyata.

    Pembangunan Daerah di Kabupaten Bekasi

    Setelah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melaksanakan pembangunan daerah secara bertahap. Pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan pokok-pokok rencana yang terdiri dari rencana jangka panjang, rencana jangka pendek, dan rencana strategis. Ketiganya menjadi kesatuan utuh yang tidak mungkin dipisahkan.
    Pembangunan di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang berada di dalamnya. 

    Pada zaman sekarang ini, pembangunan di Kabupaten Bekasi berusaha menyesuaikan kebutuhannya dengan perkembangan teknologi serta mempersiapkan masyarakatnya untuk menghadapi tantangan di dalamnya dengan menunjukkan kontribusinya yang paling baik di dalam pembangunan.
    Langkah-langkah yang telah disusun dan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan hal itu, pada kenyataannya berkait dengan tema pembangunan Kabupaten Bekasi dalam periode tahun 2025 sampai tahun 2029. 

    Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menentukan tema itu dengan tajuk 

    “Penguatan Fondasi Transformasi Sosial, Ekonomi dan Tata Kelola”. Dengan tema itu, pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Bekasi sejatinya merupakan seluruh upaya untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera melahirkan kerangka pembangunan yang berpijak pada keselarasan kualitas lingkungan dengan kualitas manusia dan kebermanfaatannya bagi kepentingan negara dan bangsa.

    Melalui tema pembangunan daerah yang visioner itu, optimalisasi Sekolah Adiwiyata diarahkan untuk dapat membentuk dan menyusun Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi berkaitan dengan pelaksanaan Program Adwiyata. Peraturan Bupati ini diupayakan untuk dapat menyelaraskan antara kualitas lingkungan dengan kualitas manusia, sehingga diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kehidupan bernegara dan berbangsa.

    Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Bekasi

    Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2029 melangkah dengan berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara nyata menekankan visi pemerintahannya pada visi jangka panjang dalam rentang 2025-2045 dan visi jangka menengah dalam rentang 2025 – 2029. Dinyatakan bahwa visi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Bekasi berlangsung selama 20 tahun, menekankan pada sebuah pemerintahan yang Maju, Harmonis dan Berkelanjutan. Sementara visi jangka menengah, sebagai periode 1 dalam menerjemahkan visi jangka panjang, menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi “Mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur, yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menuju Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera”.

    Penyebutan sederhana dari visi jangka menengah pemerintah Kabupaten Bekasi adalah Bangkit, Maju dan Sejahtera. Visi Bangkit berarti bangkitkan potensi daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkeyakinan untuk membangun, menggugah dan memBANGKITkan seluruh potensi yang ada agar berdaya guna untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. Visi Maju berarti memajukan pembangunan daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan keMAJUan pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta mewujudkan keMAJUan sumber daya manusia Kabupaten Bekasi yang inovatif, unggul dan berdayasaing tinggi.

    Visi Sejahtera berarti sejahterakan masyarakatnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi Berkomitmen untuk meningkatkan keSEJAHTERAan masyarakat secara lahir dan batin. KeSEJAHTERAan yang dimaksud adalah SEJAHTERA yang berbasis pada ketahanan pangan, sandang, papan, pendidikan, budaya, olahraga, kesehatan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum dan HAM.

    Perwujudan visi jangka menengah Kabupaten Bekasi tahun 2025 – 2029 adalah ditetapkannya 5 (lima) misi pembangunan Kabupaten Bekasi yang merentang dari tahun 2025 sampai tahun 2029. Misi pertama, Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing; Misi kedua, Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Yang Tangguh Dan Berkeadilan; Misi ketiga, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Akuntabel Dan Kolaboratif; Misi keempat, Mewujudkan Ketahanan Keluarga, Sosial Dan Budaya Yang Inklusif Melalui Penguatan Nilai-Nilai Lokal Masyarakat Dan Integrasi Sosial Yang Harmonis; dan Misi kelima, Pembangunan Infrastruktur Yang Berkualitas, Merata, Berkeadilan Dan Berwawasan Lingkungan.

    Melalui visi dan misi Kabupaten Bekasi itu, optimalisasi Sekolah Adiwiyata dalam rangka membentuk dan menyusun Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi berkaitan dengan pelaksanaan Program Adwiyata menjadi bagian dari misi kelima dari Kabupaten bekasi. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi ini selaras dengan tujuan misi kelima yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan berbasis infrastruktur yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, dengan salah satu sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

    Latar Belakang Program Adiwiyata
    Optimalisasi Sekolah Adiwiyata dalam pelaksanaannya mengikuti susunan kerja yang dirancang berupa milestone. Di dalam jangka waktu pelaksanaannya itu, terdapat hal-hal yang melengkapi aksi perubahan berkenaan dengan optimalisasi yang dimaksud. Jangka pendek aksi perubahan akan melakukan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Sekolah Adiwiyata, dengan memperhatikan kondisi yang terbentuk sejak pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 sampai sekarang ini.
    Kondisi yang paling penting berkenaan dengan sekolah Adiwiyata terjadi sepanjang tahun 2021 sampai tahun 2025, yaitu ketika pelaksanaan Sekolah Adiwiyata berlandaskan pada Permenlhk No. P.52 Tahun 2019 dan Permenlhk No. P53 Tahun 2019. Dalam waktu yang dimaksudkan, berdasarkan data terakhir tahun 2025 yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Bekasi tercatat jumlah seluruh sekolah untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTS seperti nampak pada tabel 1 di bawah dengan perbandingan jumlah sekolah kedua jenjang yang telah meraih status sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten.


    Tabel 1 Perbandingan Jumlah Sekolah Se-Kabupaten Bekasi dan Jumlah Sekolah Adiwiyata

    Kondisi dalam rentang waktu antara tahun 2021 sampai tahun 2025 telah mencatat banyaknya sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten di wilayah Kabupaten Bekasi. Sekolah-sekolah Adiwiyata itu berjumlah 101 (Seratus Satu) untuk jenjang SD/MI, dan 61 (Enam Puluh Satu) untuk jenjang SMP/MTS.

    Data akumulatif Sekolah Adiwiyata di Kabupaten Bekasi itu tidak dapat dipisahkan dari adanya peraturan yang mendasari pelaksanaan yang berkaitan dengan sekolah Adiwiyata dan Gerakan PBLHS. Kondisi peraturan itu secara nyata mempengaruhi perjalanan dari Gerakan PBLHS dan sekolah Adiwiyatanya. Rentang waktu antara tahun 2021 sampai tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melaksanakan gerakan PBLHS dan Sekolah Adiwiyata berdasarkan kondisi Peraturan Bupati yang tidak lagi relevan dengan Permenlhk yang diterapkan. Peraturan Bupati Sekolah Adiwiyata milik Pemerintah Kabupaten Bekasi berjudul Sekolah Berbudaya Lingkungan, ini kondisinya merujuk pada Permenlhk No. 5 Tahun 2013. Sementara ketika terbit dua Permenlhk yaitu: Permenlhk No. 52 Tahun 2019 dan Permenlhk No. 53 Tahun 2019, tidak dilakukan penyesuaian landasan dan materi dari Peraturan Bupati yang sudah ada.

    Permenlhk No. 52 Tahun 2019 mengatur mengenai gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS), yang merupakan pondasi bagi pemberian penghargaan untuk sekolah Adiwiyata sebagaimana diatur oleh Permenlhk No. 53 Tahun 2019. Kondisi peraturan yang demikian menunjukkan ketidak relevanan atas kondisi Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi No. 33 Tahun 2016 mengenai Sekolah Berbudaya Lingkungan. Oleh karenanya, aksi perubahan yang diselenggarakan memuat Perubahan Peraturan Bupati tentang sekolah Adiwiyata sebagai sebuah transformasi sekolah Adiwiyata melalui Gerakan PBLHS. Bahkan pada tahun 2025 ini Kementerian Lingkungan Hidup telah mencabut kedua Permenlhk tersebut dan merevisinya dengan peraturan terbaru yaitu Permenlhk No 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.

    Tabel 2 Kondisi Peraturan Perundang-undangan

    Dalam kerangka pelaksanaan dari Sekolah Adiwiyata yang berlangsung pada tahun 2025 telah diperoleh 20 (dua puluh) sekolah Adiwiyata. Jumlah tersebut diperoleh melalui tahap-tahap sosialisasi, administrasi, dan penghargaan. Berdasarkan data internal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi proses perkembangan jumlah sekolah Adiwiyata, jumlah peserta sosialisasi lebih banyak dari jumlah peserta administrasi dan juga peserta penghargaan. Penurunan jumlah peserta itu terjadi karena adanya pemenuhan kebutuhan pemberian penghargaan, dengan jumlah peserta sosialisasi sebagai modal dasar atas pemenuhan tersebut.

    Di antara tahap sosialisasi dan tahap administrasi terdapat indikator capaian peserta yang disebut sebagai tingkatan level, yang terdiri dari level: nol (0), satu (1), dan dua (2). Tingkatan level itu memetakan capaian dengan sebaran peserta untuk level nol (0) sejumlah 22, level satu (1) sejumlah 23, dan level 2 (dua) sejumlah 22. Dari tingkatan level tersebut, dilakukan pertimbangan objektif untuk mementukan berhasil atau gagal peserta untuk mengikuti tahap selanjutnya. Berdasarkan data pada tabel 3 di bawah diperoleh jumlah keseluruhan proses perkembangan peserta sekolah Adiwiyata dari tahap sosialisasi sampai pada tahap penghargaan. Berikut adalah tabel yang menunjukkan proses dimaksud.

    Tabel 3 Kondisi Pelaksanaan Program Adiwiyata Tahun 2025

    Berdasarkan progres aksi perubahan berkaitan dengan Transformasi Sekolah Adiwiyata, rentang jangka panjang dari aksi perubahan adalah terbentuknya tim pembina di setiap Kecamatan. Wilayah Kabupaten Bekasi sampai sekarang ini memiliki data kecamatan yang terdiri dari 23 Kecamatan, di setiap kecamatan terdapat koordinator wilayah (korwil) dan koordinator pengawas (korwas) yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
    Tujuan utama adanya koordinator wilayah (korwil) dan koordinator pengawas (korwas), di dalam aksi perubahan ini, untuk meningkatnya efektivitas komunikasi antara Perangkat Daerah penyelenggara Adiwiyata dengan sekolah yang menjadi bagian dari pemberian Penghargaan. Di setiap kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bekasi, terdapat koordinator wilayah (korwil) dan koordinator pengawas (korwas) yang jumlah masing-masingnya adalah satu orang.

    Aksi perubahan yang dilakukan berupa Optimalisasi Sekolah Adiwiyata melalui Gerakan PBLHS, selain memberikan pelayanan untuk penyusunan Rencana Peraturan Bupati pada jangka pendeknya, melakukan penetapan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi mengenai Sekolah Adiwiyata dalam jangka menengah, dan melakukan pembentukan tim pembina Kecamatan untuk jangka panjangnya.
     
    Di dalam aksi perubahan itu diperoleh kelengkapan data-data sebagai masukan penguat yang penting, terutama untuk membuktikan bahwa di Kabupaten Bekasi pelaksanaan Sekolah Adiwiyata telah berlangsung dengan melalui tahap-tahap sesuai dengan Permenlhk yang berlaku saat ini. Meskipun Pemerintah Kabupaten Bekasi sekarang ini belum menyusun ulang Peraturan Bupati berkenaan dengan sekolah Adiwiyata, namum aksi perubahan yang dilaksanakan akan mengantarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi mengenai Sekolah Adiwiyata relevan dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini.

    Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Program Adiwiyata Optimalisasi Sekolah Adiwiyata meletakkan penyusunan dan pembentukan Praturan Bupati dalam kedudukannya yang sangat penting. Bahkan ketika suasana pelaksanaan Optimalisasi itu dalam keadaan yang kritis dan terdesak, yaitu ketika revisi Permenlhk akhirnya terjadi sementara sasaran landasan Optimalisasi adalah Permenlhk yang belum direvisi. Akan tetapi keadaan itu segera dapat teratasi dengan baik dan seluruh rencana milestone terselenggara tanpa halangan yang berat.

    Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Program Adiwiyata dibentuk dengan maksud menerjemahkan seluruh ketentuan yang diatur dalam Permenlhk No 5 Tahun 2025. Dalam arah yang demikian, terbersit penamaan terbaik bagi Rancangan Peraturan Bupati itu sebagai nama kedaerahan yang akan membedakan istilah Program Adiwiyata yang digaungkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Salah contoh satu nama kedaerahan itu mencorakkan pelaksanaan Adiwiyata yang khas sebagai Swatantra Wiyata, nama yang akan memposisikan istilah Program Adiwiyata sebagai milik mutlak Kementerian Lingkungan Hidup.

    Namun dalam rangkaian milestone penyusunan dan pembentukan Peraturan Bupati tentang program Adiwiyata telah menghasilkan nama Peraturan Bupati yang dipandang lebih mendekati maksud dari Permenlhk No 5 Tahun 2025. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi itu berjudul

    “Pelaksanaan Program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi”, yang merupakan judul dalam tampilan yang lebih mengarah dan menurun dari judul Permenlhk No. 5 Tahun 2025 yaitu “Penyelenggaraan Program Adiwiyata”. Rancangan Peraturan Bupati itu memiliki spesifikasi peraturan yang terdiri atas delapan bab dan dua puluh tiga pasal. 

    Rincian dari delapan bab dan dua puluh tiga pasal dari Peraturan Bupati itu yaitu: Bab Satu, Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1; Bab Dua, Ruang Lingkup Sekolah terdiri dari pasal 2; Bab Tiga, Program Adiwiyata Bagian Kesatu Tahapan terdiri dari pasal 3 – 4, Bagian Kedua Perencanaan terdiri dari pasal 5 – 6, dan Bagian Ketiga Pelaksanaan terdiri dari pasal 7 – 10; Bab Empat, Pemberian Penghargaan Bagian Kesatu Umum terdiri dari pasal 11, Bagian Kedua Pembentukan Tim Penilai terdiri dari pasal 12, Bagian Ketiga Pelaksanaan Penilaian terdiri dari pasal 13 – 14, dan Bagian Keempat Pemberian Penghargaan terdiri dari pasal 15 – 17; Bab Lima, Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari pasal 18 – 19; Bab Enam, Pendanaan terdiri dari pasal 20; Bab Tujuh, Ketentuan Peralihan terdiri dari pasal 21; dan Bab Delapan, Ketentuan Penutup terdiri dari pasal 22 – 23.
    Hasil penamaan dan rincian jumlah bab dan pasal yang terkandung di dalam Peraturan Bupati ini sudah ditentukan secara kuat seiring dengan perjalanan penyusunan dan pembentukannya, mulai dari perumusan dengan bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai pada harmonisasinya bersama dengan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat. Oleh karenanya aksi perubahan yang memusatkan perhatian pada Optimalisasi Sekolah Adiwiyata sudah semakin kuat posisinya untuk bersandar pada penyusunan dan pembentukan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata.

    Penutup

    Optimalisasi Sekolah Adiwiyata menyusun dan membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi berkaitan dengan pelaksanaan Program Adwiyata. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi ini menyelaraskan antara kualitas lingkungan dengan kualitas manusia, sehingga diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kehidupan bernegara dan berbangsa.
    Optimalisasi Sekolah Adiwiyata melalui Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi selaras dengan tujuan misi kelima yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan berbasis infrastruktur yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, dengan salah satu sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
    Optimalisasi Sekolah Adiwiyata sebagai aksi perubahan memuat data-data yang membuktikan bahwa di Kabupaten Bekasi pelaksanaan Sekolah Adiwiyata telah berlangsung melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Permenlhk yang berlaku saat ini. Aksi perubahan ini mengantarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi mengenai Sekolah Adiwiyata relevan dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini.

    Penamaan dan rincian jumlah bab dan pasal yang terkandung di dalam Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Program Adiwiyata sudah disusun dan dibentuk. Aksi perubahan tentang Optimalisasi Sekolah Adiwiyata semakin menguatkan posisinya untuk bersandar pada penyusunan dan pembentukan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata.

    *) PNS Kab. Bekasi di Dinas Lingkungan Hidup Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum sebagai Analis Sistem Mutu Lingkungan Hidup
    Alumni Magister Ilmu Filsafat Pascasarjana STF Driyarkara Tahun 2018. (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini