• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Para Saksi Akta Waris Nomor 85 dan 86 Sampaikan Klarifikasi Publik

    trilokanews
    Kamis, Oktober 16, 2025, 11.08 WIB Last Updated 2025-10-16T04:08:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Jakarta - Para saksi yang turut hadir dan menandatangani Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 85 serta Akta Keterangan Hak Waris Nomor 86, keduanya tertanggal 20 Juni 2025 dan dibuat oleh Notaris & PPAT Eti Susilawati, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait posisi dan peran mereka dalam proses pembuatan akta tersebut.

    Dalam pernyataan yang disampaikan pada 3 Oktober 2025 di Bekasi, para saksi yang diwakili oleh Sandi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk memenuhi permintaan formal notaris sebagai saksi dalam proses pembuatan akta, tanpa memiliki kewenangan atau tanggung jawab atas kebenaran isi akta tersebut.

    “Kami hanya hadir sebagai saksi formal, bukan sebagai pihak yang memberikan atau memverifikasi keterangan. Semua isi dan susunan ahli waris dalam akta itu merupakan pernyataan sepihak dari Ibu A.CH.HLATUKOLAN BETTY,” ujar Sandi mewakili para saksi.

    Para saksi juga menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai susunan ahli waris yang tercantum dalam kedua akta tersebut sepenuhnya berasal dari pernyataan Ibu A.CH.HLATUKOLAN BETTY selaku pihak yang memberikan keterangan kepada Notaris. Dengan demikian, para saksi tidak memiliki kewajiban maupun tanggung jawab atas isi, kebenaran, atau keabsahan keterangan tersebut.

    Melalui siaran pers ini, para saksi berharap tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait posisi mereka dalam proses hukum pembuatan akta waris tersebut.

    “Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi publik untuk meluruskan persepsi yang mungkin timbul terkait peran kami. Kami hanya berfungsi sebagai saksi formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sandi.

    Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral agar masyarakat memahami batasan peran saksi dalam pembuatan akta notaris, yang pada dasarnya hanya bersifat formal dan tidak terkait dengan substansi isi akta.

    Bekasi, 3 Oktober 2025
    Para Saksi dalam Akta Waris Nomor 85 dan 86 tanggal 20 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Eti Susilawati, S.H.(Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini