-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Dugaan Tebang Pilih Satgas PKH, Aktivis Desak Presiden Usut Bekingan PT Karya Wijaya

    trilokanews
    Jumat, Desember 26, 2025, 07.38 WIB Last Updated 2025-12-26T00:38:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com. - Jakarta - Koordinator Peduli Kawasan Hutan dan Tambang Indonesia, Desta Hendrik, mendesak pemerintah mengusut dugaan perlindungan terhadap PT Karya Wijaya terkait pengenaan denda penambangan ilegal di kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Desta menyatakan, terdapat puluhan perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang dikenakan denda oleh Satgas PKH. Namun, PT Karya Wijaya yang beroperasi di wilayah Gebe justru tidak dikenai sanksi, meski ditemukan adanya bukaan lahan.

    "Terdapat puluhan perusahaan di Maluku Utara dikenakan denda oleh Satgas PKH, terkecuali PT Karya Wijaya di Gebe yang dengan sengaja dibekingi oleh petinggi negara," ujar Desta dalam pernyataannya, Rabu (24/12/2025).

    Ia menilai penghapusan denda terhadap PT Karya Wijaya tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan, namun Satgas PKH justru menghapus kewajiban denda.

    "Maka kami mendesak Menteri Pertahanan dan Presiden untuk mengusut dugaan bekingan terhadap PT Karya Wijaya yang terbukti terdapat bukaan lahan, tetapi dendanya dihapus oleh Satgas," katanya.

    Selain itu, Desta juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia menilai Menteri Kehutanan telah mengabaikan perintah Presiden terkait larangan penerbitan izin maupun perpanjangan izin di kawasan hutan.

    Menurut Desta, Kementerian Kehutanan justru menerbitkan penetapan area kerja PT Karya Wijaya pada 2 Desember 2025. Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi Presiden.

    "Menteri Kehutanan terbukti mengeluarkan penetapan area kerja PT Karya Wijaya pada tanggal 2 Desember 2025. Bagi kami ini adalah pembangkangan terhadap Presiden. Negara wajib mencopot Raja Juli Antoni," tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan denda administratif penambangan ilegal di kawasan hutan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 yang berlaku sejak 1 Desember 2025. Besaran denda ditetapkan berdasarkan potensi keuntungan dari kegiatan tambang.

    Untuk komoditas nikel, denda ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar per hektare, sementara bauksit Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare. 

    Penagihan denda dilakukan oleh Satgas PKH dan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.( Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini