-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara

    trilokanews
    Jumat, Desember 12, 2025, 06.06 WIB Last Updated 2025-12-11T23:07:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/12/2025). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dalam sambutannya, Eddy menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah seluruh perkara memperoleh putusan final. Langkah ini bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindarkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.

    Ia menambahkan, sebagian barang bukti sebenarnya masih layak pakai, namun tetap harus dimusnahkan karena merupakan hasil tindak kejahatan. Kejaksaan, kata Eddy, telah menyiapkan data lengkap seluruh barang yang dimusnahkan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

    Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara sepanjang tahun berjalan, antara lain:

    1. Narkotika

    2. Sabu: 674,29 gram dari 19 perkara

    3. Ganja: 5.939,55 gram dari 14 perkara

    4. Obat-obatan tanpa izin edar

    5. Hexymer: 19.686 butir

    6. Tramadol: 1.406 butir

    7. Alprazolam: 202 butir

    8. Trihexyphenidyl: 167 butir

    9. Merlopam Lorazepam: 10 butir

    10. Misoprostol: 10 butir

    11. Paracetamol: 6 butir

    Barang bukti lainnya

    12. Rokok ilegal: 2.522.000 batang dari satu perkara

    13. Handphone: 41 unit dari 28 perkara

    14. Senjata tajam: 13 bilah dari 9 perkara

    15. Uang palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000

    16. Korek api berbentuk senjata api: 1 unit

    Pemerintah Daerah Apresiasi Penegakan Hukum

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran serius dalam memberantas tindak pidana.

    “Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH bekerja dengan sangat serius,” ujarnya seusai acara.

    Endin menilai beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap langkah pemusnahan ini dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bekasi.

    “Mudah-mudahan ke depan ini tidak ada lagi yang namanya tawuran dan lain sebagainya. Apalagi tadi juga ada pemusnahan sabu dan lain-lain, ini diharapkan bisa mengurangi bahkan kalau bisa kita hilangkan,” ucapnya.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.( Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini