-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    KP3D : Korupsi,Hibah Bermasalah, Dan Buruknya Tata Kelola Pemkab Bekasi Jadi Sorotan Publik

    trilokanews
    Kamis, Desember 11, 2025, 17.49 WIB Last Updated 2025-12-11T10:49:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Komite  Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian persoalan yang kembali menyeruak terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi. Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., dan Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, organisasi ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di lingkungan Pemkab Bekasi sudah memasuki tahap yang tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa.

    Dalam pernyataan resminya, KP3D menyoroti temuan audit yang mengungkap adanya belasan miliar rupiah dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Sejumlah pengadaan barang tercatat dalam laporan, namun tidak ditemukan secara fisik di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi aliran dana kepada oknum legislatif yang mempertebal dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran.
    Menurut kuasa hukum KP3D, Aslam Syah Muda, “Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan internal Pemkab Bekasi melemah secara sistemik dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi secara berulang.”

    Selain itu, KP3D menyoroti pula kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menyeret pejabat strategis, termasuk mantan Sekwan dan pimpinan DPRD. Nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp 20 miliar menjadi bukti bahwa tata kelola anggaran belum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

    Ketum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menegaskan bahwa kelambanan Pemkab Bekasi dalam merespons status hukum pejabat tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik. “Sikap pasif pemerintah daerah menimbulkan preseden buruk, seolah-olah integritas birokrasi bukan prioritas,” ujarnya.

    Hasil evaluasi pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)_ juga menempatkan Kabupaten Bekasi dalam kategori rendah. KP3D menilai rapor merah ini adalah sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di Pemkab Bekasi berjalan stagnan, terutama pada sektor perizinan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan internal.

    Di lapangan, masyarakat juga masih mengeluhkan lambannya pelayanan publik dan ruwetnya koordinasi antar-dinas. Situasi ini diperparah oleh isu jual beli jabatan yang terus beredar di masyarakat, meskipun Pemkab Bekasi berulang kali membantah. Bagi KP3D, rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar isu teknis, tetapi cermin rusaknya sistem tata kelola pemerintahan.

    KP3D menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan langkah korektif yang konkret, transparan, dan terukur. “Evaluasi menyeluruh, audit terbuka, dan penindakan tegas terhadap setiap penyimpangan mutlak dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas Aslam Syah Muda.

    Dengan tekanan dari masyarakat sipil, KP3D berharap Pemkab Bekasi tidak lagi menutup mata terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi, tetapi berdiri di sisi reformasi demi pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.
    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Komite  Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian persoalan yang kembali menyeruak terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi. Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., dan Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, organisasi ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di lingkungan Pemkab Bekasi sudah memasuki tahap yang tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa.

    Dalam pernyataan resminya, KP3D menyoroti temuan audit yang mengungkap adanya belasan miliar rupiah dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Sejumlah pengadaan barang tercatat dalam laporan, namun tidak ditemukan secara fisik di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi aliran dana kepada oknum legislatif yang mempertebal dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran.
    Menurut kuasa hukum KP3D, Aslam Syah Muda, “Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan internal Pemkab Bekasi melemah secara sistemik dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi secara berulang.”

    Selain itu, KP3D menyoroti pula kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD yang menyeret pejabat strategis, termasuk mantan Sekwan dan pimpinan DPRD. Nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp20 miliar menjadi bukti bahwa tata kelola anggaran belum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

    Ketum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menegaskan bahwa kelambanan Pemkab Bekasi dalam merespons status hukum pejabat tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik. “Sikap pasif pemerintah daerah menimbulkan preseden buruk, seolah-olah integritas birokrasi bukan prioritas,” ujarnya.

    Hasil evaluasi pencegahan korupsi melalui Monitoring _Center for Prevention (MCP)_ juga menempatkan Kabupaten Bekasi dalam kategori rendah. KP3D menilai rapor merah ini adalah sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di Pemkab Bekasi berjalan stagnan, terutama pada sektor perizinan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan internal.

    Di lapangan, masyarakat juga masih mengeluhkan lambannya pelayanan publik dan ruwetnya koordinasi antar-dinas. Situasi ini diperparah oleh isu jual beli jabatan yang terus beredar di masyarakat, meskipun Pemkab Bekasi berulang kali membantah. Bagi KP3D, rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar isu teknis, tetapi cermin rusaknya sistem tata kelola pemerintahan.

    KP3D menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan langkah korektif yang konkret, transparan, dan terukur. “Evaluasi menyeluruh, audit terbuka, dan penindakan tegas terhadap setiap penyimpangan mutlak dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas Aslam Syah Muda.

    Dengan tekanan dari masyarakat sipil, KP3D berharap Pemkab Bekasi tidak lagi menutup mata terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi, tetapi berdiri di sisi reformasi demi pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.( Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini