-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Ahli Waris Almarhumah Nurjannah Gugat Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Terkait Klaim Ditolak

    trilokanews
    Selasa, Maret 10, 2026, 00.24 WIB Last Updated 2026-03-09T19:55:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Keluarga Ahli waris almarhumah Nurjannah  memperjuangkan hak waris atas sebidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas 74 M² atas nama Zuli Zulkifli selaku suami dari almarhumah atau ahli waris yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Aset tersebut sebelumnya diagunkan dalam proses pembiayaan dengan PT  BFI Finance Indonesia TBK melalui PT BFI Cabang Tambun Selatan pada saat mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.300.000.000,-  (tiga ratus juta rupiah) untuk modal usaha pada tanggal 14 Juni 2024. Dalam perjanjian kredit tersebut Almarhumah Nurjannah telah memenuhi prestasinya termasuk membayar Polis premi Asuransi Jiwa terhadap PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI finance Cabang Tambun Selatan.

    Permasalahan bermula ketika Almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024  Setelah itu, pihak keluarga selaku ahli waris berupaya mengurus klaim asuransi yang tercantum dalam perjanjian kredit no 11 pada tanggal 14 Juni Tahun 2024, Namun pengajuan klaim tersebut ditolak oleh pihak PT FWD Insurance Indonesia dengan alasan Almarhumah Nurjannah telah memiliki riwayat penyakit kanker payudara pada pertengahan tahun 2023 serta adanya dugaan pemalsuan dokumen saat pengajuan kredit dilakukan.

    Penolakan klaim Asuransi jiwa tersebut membuat pihak keluarga Ahli waris sangat merasa dirugikan. Ahli waris kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris melalui upaya-upaya hukum.

    Menurut Suranto, gugatan Wanprestasi yang di ajukan dan telah didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tangerang dengan No Perkara 361/Pdt.G/2026 .Pn.tng  dan hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026 Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir yaitu PT BFI Finance Indonesia TBK, dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun, namun Turut Tergugat PT FWD Insurance Indonesia tidak hadir dalam persidangan untuk selanjutnya persidangan dilanjutkan pada Tanggal 30 Maret 2026," ujarnya 

    Bahwa dalam Gugatan yang di ajukan sudah sangat tepat dan jelas dalam hal ini, yaitu gugatan Wanprestasi atau ingkar janji  karena pihak pembiayaan telah lalai dari kesepakatan dalam perjanjian yang telah di sepakati dengan Almarhumah Nurjannah No 11 pada tanggal 14 Juni 2024, kesepakatan para pihak terhadap pihak pembiayaan yaitu PT BFI Finance Indonesia TBK, melalui PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun dan perusahaan asuransi PT FWD Insurance Indonesia yang dalam hal ini telah menerima pembayaran premi polis asuransi dari Almarhumah Nurjannah,bahwa Almarhumah Nurjannah saat akad kredit telah membayar biaya premi polis asuransi sebesar Rp 3700 dan biaya administrasi lainya dengan total Rp 15.000.000 untuk pembayaran asuransi jiwa, jadi sudah sangat jelas dan terang bahwa setelah nasabah Almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024, seharusnya begitu para Ahli waris telah melengkapi segala dokumen keperluan klaim asuransi nya, seharusnya Hutang Ahli waris lunas dan sertifikat tanah beserta bangunan yang terletak di Jatimulya harus segera di kembalikan ke ahli waris Almarhumah Nurjannah, dan bahkan bukan hanya itu saja termasuk ada uang duka dari Asuransi Chubb sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) itupun langsung di potong untuk angsuran hutang yang masih berjalan, seharusnya Uang duka kematian tersebut wajib di berikan terlebih dahulu kepada ahli waris. Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan Tergugat PT BFI finance Indonesia TBK ahli waris sangat merasa di rugikan baik secara materiil dan imateriil, dalam gugatan Wanprestasi ini para ahli  waris menuntut ganti rugi dengan total sebesar Rp. 714.436.000,- ( Tujuh ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)," ungkap Suranto 

    “Dalam perjanjian kredit tersebut sangat jelas tercantum adanya perlindungan asuransi jiwa yang Seharusnya ketika debitur meninggal dunia, ada mekanisme klaim yang bisa diajukan oleh ahli waris. Namun dalam kasus ini justru ditolak, dengan dasar dan alasan almarhumah Nurjannah punya riwayat kanker payudara, alasan ini yang menurut kami hanya alasan yang di buat-buat tidak masuk diakal dan seakan mau lepas dan menghindar dari tanggungjawab yaitu membayar klaim asuransi dengan menyelesaikan sisa hutang yang masih ada di PT BFI Finance Indonesia TBK," tutur Suranto.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh langkah hukum dengan menggugat pihak pembiayaan serta perusahaan asuransi ke Pengadilan Negri Tanggerang Kelas 1A Khusus agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Suranto 

    Pihak keluarga berharap melalui proses hukum tersebut, kejelasan dan kepastian hukum  mengenai status aset berupa tanah dan bangunan beserta isinya seluas 74 M² yang terletak di Jatimulya yang menjadi jaminan kredit dapat diselesaikan secara adil. Selain itu, mereka juga berharap perusahaan terkait dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian awal. Karena dengan kejadian ini ahli waris telah merasa sangat di rugikan dan membuat ketidak nyamanan yang disebabkan pihak PT BFI FINANCE INDONESIA TBK sampai sekarang masih mengirim surat yang pada intinya suruh membayar hutang-hutang Almarhumah Nurjannah, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum seharusnya hormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahwa dalam hal ini, ahli waris masih berupaya melalui kuasa hukumnya Suranto, S.E., S.H.,  CCD telah melakukan gugatan Wanprestasi ( Ingkar janji) pada Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1A , semoga harapan dan doa para ahli waris melalui Majelis hakim yang memeriksa dan memutus  perkara tersebut atas dasar Ketuhanan yang maha esa dan Adil serta bisa menegakkan kebenaran dan keadilan.

    Dilokasi yang sama, setalah Sidang perdana selesai kemudian awak media mengkonfirmasi langsung legal dari PT BFI Finance Indonesia TBK Cabang Tambun yang bernama, Bengki Losi ia mengatakan bukan tidak bisa sebenarnya, cuma pada saat pengajuan proses klaim ke FWD itu ada penolakan dari pihak FWD," ujarnya 

    Dari pihak FWD si katanya ada sesuatu yang dipalsukan dari almarhum terkait dengan penyakit," tutupnya (Rojak)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini