-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Tanggapi Penutupan SPPG, Rasiyo Tegaskan Sepenuhnya Kewenangan BGN

    trilokanews
    Rabu, Maret 11, 2026, 12.31 WIB Last Updated 2026-03-11T05:31:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    trilokanews.com - SURABAYA - Maraknya pemberitaan terkait kasus MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menyajikan makanan "Bermasalah" bagi para siswa, menuai keprihatinan para anggota legislatif. Termasuk diantaranya adanya penutupan 32 SPPG
    (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Jawa Timur.

    Karena itu, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah SPPG. Evaluasi ini dilakukan menyusul banyaknya masukan dari masyarakat serta sejumlah kalangan akademisi terkait operasional SPPG di berbagai daerah.

    Anggota Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan evaluasi SPPG ini merupakan kewenangan penuh dari BGN sebagai lembaga yang mengatur teknis pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

    “Jadi begini, SPPG itu kan sempat disoroti. Ada masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi seperti UGM. Karena itu saat ini BGN melakukan evaluasi terhadap SPPG yang ada,” ujar Rasiyo di ruang fraksi Demokrat DPRD provinsi Jawa Timur.

    Rasiyo menjelaskan bahwa setiap SPPG harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi standar yang ditentukan, maka fasilitas tersebut berpotensi ditutup.

    “SPPG itu ada ketentuannya. Kalau tidak memenuhi ketentuan tentu bisa ditutup. Itu kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.

    Ia mengakui sebagai anggota dewan hanya memberikan dukungan dari sisi kebijakan. Menurut Rasiyo, teknis operasional hingga standar fasilitas sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

    “Kalau soal teknis saya tidak terlalu paham detailnya. Yang memahami secara teknis adalah BGN,” sambungnya.

    Rasiyo menyampaikan operasional SPPG harus memenuhi berbagai standar, mulai dari luas lahan hingga fasilitas pengolahan makanan.

    “Misalnya, area SPPG harus memiliki ukuran tertentu, seperti lahan sekitar 10×20 meter,” terangnya.

    Selain itu, fasilitas dapur hingga pengelolaan limbah juga harus tersedia dan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

    “Harus ada tempat memasak, tempat pendingin, sampai pengelolaan limbahnya juga diatur. Semua itu sudah ada standar operasionalnya,” tukas mantan Sekretaris pemprov Jatim ini.

    Di sisi lain, Rasiyo juga menyoroti persoalan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur. Ia pun menilai perlu dilakukan pendataan yang lebih akurat terkait jumlah anak berkebutuhan khusus di tingkat sekolah.

    Menurutnya, Pendataan tersebut sangatlah penting, agar Pemerintah Provinsi dapat menyiapkan fasilitas pendidikan yang sesuai baik sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah umum.

    “Nanti kita minta dinas pendidikan Jawa Timur melakukan pendataan. Berapa sebenarnya anak usia sekolah yang berkebutuhan khusus mulai dari tingkat SD sampai SMP,” pungkasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini