masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo melalui Komisi I turun langsung ke lokasi lahan tambak di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (8/5/2026), untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga yang disampaikan sekitar sepekan sebelumnya. Di lokasi, anggota Komisi I mendengarkan langsung keluhan masyarakat yang mengaku telah mengelola dan merawat lahan tambak tersebut secara turun-temurun.
Warga menyebut selama bertahun-tahun mereka merasa dirugikan akibat dugaan intimidasi, provokasi, hingga persoalan hukum setelah muncul klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut dimiliki oleh PT Budidaya Tamporah.
Salah seorang warga mengaku masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait penerbitan HGU di atas lahan yang selama ini mereka kelola.
"Kami tidak pernah mendapat sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak manapun bahwa di lahan yang kami rawat ini telah terbit HGU. Kalau memang benar ada HGU, kenapa lahan ini ditelantarkan selama bertahun-tahun? Kami ini saksi hidup, dulu orang tua kami juga mengalami intimidasi," ujar warga di hadapan anggota dewan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa beberapa warga bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan.
"Ada beberapa dari kami yang juga telah dilaporkan ke polisi dengan laporan penyerobotan lahan. Jadi kami yang awam ini selalu diperlakukan seperti ini," lanjutnya.
Menurut keterangan warga, mereka bersama keluarganya telah mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu sebagai sumber mata pencaharian. Namun sejak 2018, ketegangan mulai muncul setelah pihak perusahaan datang dan mengklaim memiliki legalitas HGU atas lahan tersebut.
Dalam peninjauan lapangan, Komisi I juga menerima informasi bahwa sejumlah warga memiliki dokumen berupa surat keterangan penguasaan maupun alas hak atas lahan yang kini masih menjadi objek sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan, baik masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, guna memperoleh kejelasan dan mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
"Kami akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan ini bisa dibuka secara terang, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar hukumnya, dan penyelesaiannya bisa ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat," tegasnya.
Turunnya Komisi I ke lokasi diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta di lapangan, menelusuri legalitas dokumen yang dimiliki para pihak, serta mendorong penyelesaian konflik secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Baim)




