-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Ajakan Terbuka DPRD Kota Bekasi Dorong DPRD Kabupaten Bekasi Segera Bentuk Pansus

    trilokanews
    Rabu, Juni 10, 2026, 13.00 WIB Last Updated 2026-06-12T03:05:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kota Bekasi - Persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi yang tak kunjung selesai sejak pemekaran wilayah tahun 1997 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir tiga dekade berlalu, puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah masing-masing daerah masih belum memiliki kepastian status hukum.

    Isu tersebut mengemuka saat Siti Mariam Pimpinan Umum TrilokaNews.com  dan Agung Ragil Sekjen Brigade Anak Serdadu (BAS) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya langkah konkret untuk menuntaskan persoalan aset yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. 

    Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyerahan aset pasca pemekaran daerah seharusnya diselesaikan paling lambat satu tahun setelah proses pemekaran berlangsung. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan tersebut masih menggantung hingga memasuki tahun ke-27.

    Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, saat di wawancarai terkait aset Kabupaten Bekasi ia mengatakan, Mbak Mariam wawancarai  juga ke bagian bidang  masing-masing, bagian aset Kota dan Kabupaten, Jangan lupa di tulis yang gede-gede dan dorong DPRD   bikin Pansus penyerahan Aset. Contohnya seperti di Cilegon  Kabupaten dan Kota Cilogon itu, asetnya di tata waktu pemekaran," ucap Sardi Ketua Dewan DPRD Kota Bekasi diruang kerjanya pada Rabu 10 Juni 2026.

    " Karna tanah aset Kota ada juga di Kabupaten, contohnya tanah bengkok, jadi DPRD Kota Bekasi meminta kepada Walikota Bekasi dan Plt Bupati Kabupaten Bekasi 
    menilai kondisi tersebut, tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, sudah saatnya ada langkah yang serius melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penataan dan penyelesaian aset secara menyeluruh," ungkapnya 

    " Ini bagus usulannya. Jadi begini, Kabupaten dan Kota ini harus menyerahkan asetnya masing-masing yang saat ini belum tuntas. Karena itu perlu didorong DPRD untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) penataan aset,"tutur Sardi Efendi kepada awak media.

    Menurut Sardi, keberadaan Pansus sangat penting sebagai instrumen pengawasan dan penyelesaian persoalan yang selama ini berjalan tanpa arah yang jelas. Melalui Pansus, seluruh aset yang menjadi sengketa atau belum memiliki kepastian status dapat didata, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara sistematis.

    Lebih lanjut, Sardi meminta kepala daerah dari kedua wilayah untuk membuka ruang komunikasi. "Saya meminta Wali Kota Bekasi dan Plt Bupati Bekasi duduk bersama untuk menyelesaikan aset Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi," tegasnya.

    Reporter: Catur Sujatmiko 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini