-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Mediasi Sengketa Tanah di Bekasi Utara Deadlock, Kuasa Hukum Nuralih Siap Gugat Perdata dan Lapor Polisi

    trilokanews
    Sabtu, Juni 13, 2026, 16.25 WIB Last Updated 2026-06-13T09:25:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kota Bekasi - Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur musyawarah yang difasilitasi Kecamatan Bekasi Utara kembali menemui jalan buntu. Mediasi kedua yang digelar pada Jumat (12/6/2026) dinyatakan deadlock setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada masing-masing pendiriannya.

    Sebelumnya, mediasi pertama telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026, namun juga gagal menghasilkan kesepakatan. Perbedaan mendasar mengenai kekuatan dan kualitas alat bukti yang diajukan para pihak menjadi penyebab utama tidak tercapainya titik temu.

    Kuasa hukum pemilik tanah, Reski Hidayat, S.H. dan Amiyati, S.H., menyatakan bahwa pihaknya hadir dalam forum mediasi dengan membawa dasar hukum yang lengkap, berupa Akta Jual Beli (AJB), surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak kecamatan, serta diperkuat keterangan saksi-saksi fakta yang masih hidup dan mengetahui secara langsung riwayat kepemilikan maupun proses peralihan hak atas objek tanah yang disengketakan.

    "Seluruh alat bukti tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas serta hak kepemilikan yang nyata terhadap objek sengketa," ujar Reski Hidayat usai mediasi.

    Menurutnya, pihak yang mengklaim tanah tersebut hanya mendasarkan klaim pada SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat hibah.

    Ia menegaskan bahwa secara hukum, SPPT PBB merupakan dokumen administrasi perpajakan yang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bahkan, menurutnya, SPPT yang dijadikan dasar klaim tersebut masih atas nama pihak lain dan disebut mengacu pada bidang tanah yang berbeda dengan objek sengketa.

    "Kalaupun mereka mendasarkan pada surat hibah, objek yang dihibahkan juga tidak sesuai dengan ukuran maupun lokasi tanah yang saat ini mereka klaim," tegasnya.

    Meski telah dipaparkan berbagai dokumen dan keterangan saksi, lanjut Reski, pihak pengklaim tetap mempertahankan pendiriannya dan tidak mengakui bukti-bukti yang diajukan pihak pemilik tanah.

    Karena proses mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum.

    "Kami akan mengambil jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum. Secara prosedural kami sudah menempuh upaya persuasif dan musyawarah kekeluargaan, namun tidak mendapat respons yang menunjukkan itikad baik dari pihak pengklaim," katanya.

    Reski juga menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat penguasaan tanah yang mereka miliki, hanya terdapat dua pihak yang pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.

    "Secara historis, pemilik tanah di lokasi itu hanya ada dua orang, yaitu Nuralih dan Syamsul MIP. Tidak pernah ada kepemilikan atas nama H. Syihabudin maupun ahli warisnya sebagaimana yang saat ini mengklaim objek sengketa," ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Kecamatan Bekasi Utara, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan penengah dalam proses mediasi.

    "Kami berharap kedua belah pihak dapat menjaga suasana mediasi dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Kecamatan hanya memfasilitasi dialog agar tercapai penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka penyelesaiannya kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Iwan.

    Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, sengketa tanah tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses hukum. Upaya yang telah difasilitasi pihak kecamatan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan membuka ruang dialog belum mampu menghasilkan penyelesaian.

    Perbedaan pandangan terhadap alat bukti dan dasar kepemilikan menjadi faktor utama yang menyebabkan mediasi kehilangan titik temu, sehingga forum resmi tersebut akhirnya dinyatakan deadlock. Agung Ragil
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini