masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan dilakukan melalui pembaruan aplikasi absensi dan penegakan aturan sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan BKPSDM kabit Susi terkait mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dan sistem absensi elektronik terbaru yang kini digunakan ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tingkatan Hukuman Disiplin Sesuai PerBKN 6/2022 BKPSDM menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Masing-masing tingkatan memiliki 3 level.
"Untuk hukdis ringan ada 3 level, contohnya SP1 dan SP2. Tidak sampai SP3. Prosesnya harus ada pemanggilan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Atasan Langsung," jelas pihak BKPSDM.
Lebih lanjut, satu-satunya Surat Keputusan (SK) yang dapat ditandatangani oleh atasan, meskipun levelnya hanya Kepala Subbagian TU, UPT, atau UPTD adalah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin. Jenis hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Ketentuan ini merujuk pada PerBKN Nomor 6 Tahun 2022 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Fitur Baru Aplikasi Absensi BKPSDMF
Selain aspek hukuman, BKPSDM juga telah meluncurkan versi terbaru aplikasi absensi *BKPSDMF*. Aplikasi ini dibuat untuk mengakomodir aspirasi ASN.
Berikut poin penting dalam aplikasi terbaru: 1 Orang 1 HP Absensi terikat dengan NIP dan IP Address/IMEI HP. Jika ASN ganti HP wajib lapor ke pengelola kepegawaian untuk di reset. 1 NIP tidak bisa digunakan di 2 HP sekaligus.
Geolokasi Terkunci Radius absensi dikunci di 200 meter dari titik lokasi kantor berdasarkan Google Map.
Absen Apel Wajib Absen apel hari Senin hanya bisa dilakukan di area Plaza. Jika absen di luar area tersebut maka dianggap tidak ikut apel dan dikenakan potongan gaji 2%. Akomodasi Android Versi sebelumnya BKPSDMF 2 hanya bisa untuk Android 14 ke atas. Versi terbaru ini sudah bisa digunakan untuk Android 7+ agar seluruh ASN dapat menggunakan.
"Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli aplikasi. Semua resmi dari BKPSDM. Update ini kita lakukan untuk mengakomodir teman-teman ASN," ujar BKPSDM.
Dengan sistem ini, BKPSDM berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi bisa lebih optimal.
Reporter : Catur Sujatmiko




