-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya: Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

    trilokanews
    Selasa, September 22, 2026, 13.37 WIB Last Updated 2026-09-22T06:37:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    JAKARTA, 22 September 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp 11 Miliar.


    LBH Harimau Raya meminta semua pihak tidak membangun opini seolah sudah terjadi tindak pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dan dokumen pertanggungjawaban dibuktikan secara hukum.


    Sikap tersebut tertuang dalam Pengaduan Masyarakat No. 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tanggal 4 September 2026* kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut meminta supervisi dan gelar perkara terhadap LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.


    LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar angka Rp 11 Miliar tersebut. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ada, nilai kerugian tercatat Rp 0, namun dalam konstruksi tuduhan kemudian muncul angka Rp 11 Miliar.


    Karena itu LBH Harimau Raya meminta penjelasan objektif:

    1.  Dari mana angka Rp 11 Miliar diperoleh;

    2.  Metode perhitungannya;

    3.  Transaksi apa saja yang dimasukkan;

    4.  Siapa penerima dana dan untuk apa digunakan;

    5.  Bukti pembayaran dan dokumen pendukung;

    6.  Berapa dana yang sudah dipertanggungjawabkan dan berapa saldonya;

    7.  Berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.


    LBH menegaskan: total uang keluar dari rekening tidak otomatis sama dengan kerugian akibat tindak pidana.



    Berdasarkan rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024, tercatat sekitar Rp 13 Miliar dana masuk dan sekitar Rp 11 Miliar dana keluar.


    LBH Harimau Raya meminta agar transaksi tersebut diperiksa satu per satu secara menyeluruh, mulai dari sumber dana masuk, permintaan penggunaan, persetujuan, transfer, penerima, penggunaan, bukti pembayaran, hingga pencatatan dan pengarsipan.



    LBH menyampaikan, berdasarkan keterangan klien, seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan dan pembangunan berada di Kantor RW 011.


    Namun klien tidak memiliki akses ke kantor tersebut. Oleh karena itu LBH meminta penyidik melakukan pemeriksaan dan inventarisasi langsung serta mencocokkannya dengan rekening koran.

    LBH juga meminta verifikasi status Sdr. Boentoro M. Kwan yang disebut sebagai Sekretaris RW 011. Berdasarkan dokumen yang dimiliki LBH, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara. LBH meminta verifikasi ke instansi penerbit, arsip resmi, dan SK resmi.

    Terkait surat mosi tidak percaya, menurut keterangan klien mereka tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut. LBH meminta dokumen asli diperlihatkan dan diuji secara forensik bila diperlukan.

    LBH Harimau Raya menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang berdampak pada nama baik, keluarga, dan pekerjaan klien.

    “Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp 11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya,” tegas LBH Harimau Raya.

    Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid. bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H. menegaskan, pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur, melainkan diuji secara objektif dengan mempertimbangkan bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.


    LBH Harimau Raya menyatakan tidak takut proses hukum dan meminta prinsip: FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS. Sebelum ada pembuktian yang sah, jangan menghakimi. Uajarnya 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini