-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Kejari Situbondo Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Sudah Ingkrah

    trilokanews
    Kamis, Oktober 22, 2026, 16.28 WIB Last Updated 2026-10-22T09:28:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo -  Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) puluhan kasus tindak pidana umum (Pidum), Kamis (22/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

    Berdasarkan pantauan di lapangan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat kotor 42,3925 gram dari 18 perkara narkotika, 10.621 butir pil Trex, 1.084 butir pil dextro, serta 289 botol minuman keras.

    Selain itu, terdapat puluhan telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang berkaitan dengan kasus perkara pidana, termasuk kasus pembunuhan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti yang dihadiri seluruh pejabat Forkopimda guna lebih transparan dan bertanggung jawab atau akuntabel serta dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
    "Barang bukti ini benar-benar dimusnahkan dan bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab," seru Frendra kepada sejumlah wartawan usah Pemusnahan Barang bukti.

    Lebih lanjut, Frenda menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan dari 78 perkara biasa dan enam perkara tindak pidana ringan.
    "Total ada sebanyak 78 perkara biasa dan enam perkara tindak pidana ringan (Tipiring), dan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah ingkrah dari pengadilan," imbuh Frenda.

    Menurut Frenda, barang bukti yang di musnahkan yakni, narkotika atau sabu-sabu seberat 40 gram, 10 perkara bidang kesehatan berupa pil trek sebanyak 10 ribu butir dan 1.048 butir pil Dextro.
    "Selain obat obatan yang dimusnahkan juga ada handphone, baju, dan senjata tajam serta lainnya," pungkasnya.

    Pemusnahan tersebut sekaligus mengakhiri proses penanganan barang bukti dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan. Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan beragamnya perkara pidana yang ditangani selama periode tersebut.

    Redaksi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini