• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades Wringinanom Panarukan Dijebloskan Penjara

    trilokanews
    Senin, April 22, 2024, 16.10 WIB Last Updated 2024-04-22T09:11:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    Caption foto - Akhmat mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Situbondo masuk ke Rutan kelas IIB Situbondo, Senin (22/4/2024). (Sony)

    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Akhmat, mantan kepala desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 serta langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (22/4/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H diwawancarai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, jika tersangka mantan kades Akhmat diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Wringinanom, dengan berdasarkan pelaporan pada tahun 2023 lalu. 

    " Penahanan terhadap mantan kades ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, "ujar Ferry.

    Selain itu, Dikatakan Ferry, bahwa pada pemeriksaan awal yang di dasari laporan tahun 2023 itu, diketahui telah merugikan keuangan negara diakibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh tersangka Akhmat, mantan kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu jumlahnya sekitar Rp. 275 juta rupiah.

    " Namun, setelah dilakukan audit ulang, ditemukan jika kerugian negara ternyata lebih besar, yaitu sebesar Rp. 287.979.606,62, "ungkap dia.

    Atas tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut, kata Ferry tersangka Akhmat bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

    " Kalau hukuman kurungannya maksimal 15 Tahun Penjara, "pungkasnya.

    Sebelumnya, Akhmat mantan kepala desa tersebut dilaporkan pada tahun 2023, kejaksaan sudah memperingati yang bersangkutan supaya mengembalikan kerugian negara. Namun terkesan tidak mengindahkan hal itu, sehingga pada Senin (22/4/2023) Akhmat resmi memakai Rompi Pink saat dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo. (Sony)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini