masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo, akhirnya melimpahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Holilah, warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal itu karena berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P 21.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra mengatakan, bahwa berkas tersangka bernama M. Solihin, warga setempat diserahkan ke Jaksa Penuntut umum. Sebab, berkas perkara dugaan pemukulan terhadap istri ketiga pengusaha tembakau itu telah dinyatakan P 21 atau lengkap.
" Iya berkas perkara dan tersangkanya diserahkan ke kami," seru Ivan Praditya Putra, Kamis (05/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negri Situbondo Untuk disidangkan, pihaknya masih mempunyai waktu beberapa hari kedepan untuk melengkapi atau menyempurnakan berkas perkaranya.
" Jadi sebelum disidangkan, kami masih punya waktu selama 20 hari kedepan untuk menyempurnakan berkas perkara," sampainya.
Sehingga, untuk saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Rutan Situbondo.
" Hari itu juga tersangka kita tahan," tegasnya.
Sementara itu, Junaidi atau dikenal Bos Cilik, suami Nur Holilah mengatakan, dirinya berharap agar pelaku penganiayaan terhadap istrinya diproses hukum secara prosedural.
" Saya harap apa yang sudah dilakukan oleh pelaku dapat di proses sesuai hukum yang ada," harapnya.
Bos Cilik mengungkapkan, sebelum dipukuli tersangka, istrinya mendatangi rumah bibinya untuk memberitahukan hutang sumbangan hajatan tetangganya yang belum dibawa.
Namun, kata Bos Cilik, niat baik istrinya justru ditanggapi salah. Sehingga tersangka memukuli karena tidak terima.
" Makanya saya tidak terima istri saya di perlakukan seperti itu oleh saudaranya itu," terangnya.
Oleh karena itu, Bos Cilik berharap kasus yang dialami oleh istrinya itu tak mau dimediasi, melainkan harus tetap di proses secara hukum.
" Intinya saya tetap ingin meminta pelaku dihukum se adil adilnya sesuai dengan prosedur," pungkasnya. (Bro)