• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2


     

    Iklan Atas 1



    Polisi Bongkar Pabrik Arak Putih Ilegal di Jombang, Omzet Capai Rp 1 Miliar

    trilokanews
    Jumat, Februari 28, 2025, 20.41 WIB Last Updated 2025-02-28T13:43:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto: Pabrik pembuatan miras ilegal saat digerebek Polres Jombang.(Bro)


    trilokanews.com -  Jombang - Bisnis minuman keras (miras) ilegal kembali terbongkar di Jombang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek sebuah industri rumahan yang memproduksi arak putih di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Kamis (27/2/2025) malam.  

    Dua pelaku yang diduga sebagai produsen arak putih, Purnomo (45) dan Joko Subagyo (44), berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan liter arak siap edar serta bahan baku pembuatan miras.  

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas produksi miras ilegal tersebut.  

    "Kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas produksi arak putih di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka serta barang bukti dalam jumlah besar," jelas Ardi.  

    Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 190 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 46 drum berisi arak putih siap edar, dan 2 kuintal gula putih yang digunakan sebagai bahan fermentasi. 

    Menurut Ardi, skala produksi ini tergolong besar untuk ukuran industri rumahan. Polisi memperkirakan bahwa bisnis ilegal tersebut telah berjalan cukup lama dengan omzet yang mencapai hampir Rp 1 miliar. 

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang pangan dan perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.  

    "Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun keamanan," tegas Ardi.  

    Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi arak putih ilegal ini. 

    Warga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.(Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini