-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Terhitung 2 Februari 2026, Pemerintah Melalui ATR/BPN, Memberlakukan Status Tanah Sesuai PP 18/2021

    trilokanews
    Rabu, Januari 28, 2026, 21.06 WIB Last Updated 2026-01-28T14:23:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Trilokanews - Kota Lubuk Linggau, sesuai instruksi dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terhitung sejak disahkan, 2 February 2026, memberlakukan aturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa berbagai dokumen tanah adat, seperti Girik, Letter C, dan Petok D, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah. 


    Kepala ATR-BPN Kota Lubuk Linggau Yohanes Rustanto didampingi Toni Kepala Seksi, saat dikonfirmasi terkait aturan terbaru status kepemilikan tanah sah ke Trilokanews tertanggal 28 Januari 2026, menyampaikan ya sesuai kebijakan dari pusat kita didaerah terus lakukan sosialisasi melalui medsos agar masyarakat yang tanahnya masih berstatus belum sertifikat segera datang langsung ke kantor ATR/BP. Kami terima kasih atas kerja samanya ke media Trilokanews dalam memberikan informasi ke masyarakat khususnya Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya, untuk segera melakukan peningkatan tanah dan bangunan menjadi sertifikat hak milik.


    Lanjutnya, jika masyarakat mau datang langsung untuk membuat sertifikat tanah dan bangunan ke kantor ATR/BPN atau ikut program PTSL, ya silahkan saja kita siap melayani. Ya kalau terkait masalah perumahan yang status suratnya masih angka kredit, diperjanjian waktu akad kan jelas statusnya apa sertifikat atau hak guna bangunan boleh tanyakan langsung ke pihak bank atau pengembang perumahan legalitas nya.


    Adapun poin-poin penting aturan terbaru pengurusan pendaftaran tanah/konversi ke SHM menjelang 2026 :

    1. Batas Waktu Penggunaan Dokumen Adat Per 2 Februari 2026, dan
    2. Dokumen tanah adat (Girik, Petok D, Letter C, SKT Desa) resmi tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan.


    Pemilik tanah diwajibkan segera mengonversi/mendaftarkan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu tersebut. Dan dokumen yang diakui mulai 2026, negara hanya mengakui alas hak resmi berikut sebagai dasar penerbitan sertifikat yaitu :

    1.  Akta Jual Beli (AJB). 
    2. Akta Waris, dan 
    3. Akta Lelang. 

    Konversi Mandiri/PTSL: Pemegang surat tanah adat diimbau segera melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau pendaftaran mandiri sebelum 2026. Dan terkait isu yang berkembang, tanah tidak diambil Negara. Kementerian ATR/BPN menegaskan tanah bersurat adat tidak otomatis diambil negara setelah 2026, selama keberadaannya jelas dan dikuasai fisik oleh pemiliknya, namun statusnya tetap harus ditingkatkan menjadi sertifikat resmi.


    Percepatan Pengukuran (SLA Baru), Ditjen SPPR mendorong proses pengukuran selesai lebih cepat dengan target 1-3 hari kerja (penerapan Service Level Agreement/SLA) guna mengurangi tunggakan, terutama di 120 Kantor Pertanahan terbesar.


    Peta Pertanahan Lama, ditahun 2026, BPN meningkatkan kualitas data dan peta bidang tanah hasil survei untuk meminimalkan risiko tumpang tindih tanah. Maka Daftar Surat Tanah yang Tidak Diakui (Mulai 2026), termasuk

    Dokumen-dokumen berikut dianggap produk administrasi perpajakan masa lalu dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan :

    •  Girik, 
    • Letter C, 
    • Petok D.
    • Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa, dan 
    • Surat pernyataan penguasaan tanah. 


    Menyikapi hal diatas maka bagi masyarakat segera bawa dokumen lama (Girik/Letter C) ke Kantor Pertanahan setempat atau ikuti program PTSL di desa/kelurahan masing-masing untuk dikonversi menjadi SHM sebelum 2 Februari 2026. 


    Berdasarkan informasi per awal 2026, program Prona (kini umumnya terintegrasi dalam PTSL - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya alias gratis. 


    Akan tetapi walaupun biaya sertifikasi di BPN gratis, ada kemungkinan biaya operasional di tingkat desa/kelurahan untuk persiapan dokumen, patok, dan meterai, yang biasanya disepakati melalui musyawarah Desa dan Kelurahan. Sedangkan untuk mengetahui Lokasi PTSL 2026, agar terhindar dari pungutan liar (pungli), pastikan Anda mengecek lokasi dan jadwal PTSL 2026 melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" resmi dari ATR/BPN, situs atrbpn.go.id, atau kantor desa setempat. 


    Ringkasnya: Program Prona/PTSL-nya tetap gratis dari pemerintah, tetapi ada biaya pra-pendaftaran di tingkat lokal untuk berkas. Mengingat per Februari 2026 surat lama (Girik/Letter C) tidak berlaku lagi, segera urus konversi ke sertifikat resmi, tutupnya. (A_01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini