masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelolah dan untuk masyarakat. 17/05/2025.
Dra. Hj. Ida Farida, M.Si, selaku Kepala Dinas Koperasi saat di wawancarai awak media trikokanews.com terkait mekanisme Koperasi Merah Putih " Kepala dinas Koperasi Hj. Ida Farida mengatakan, bahwasannya pembentukan koperasi di Desa itu program dari Presiden RI, jadi pembentukan struktur Koprasi juga ada aturanya," ungkapnya
Lebih lanjut, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si menjelaskan, jadi yang di dalam struktur pengurus itu tidak boleh ada hubungan suami istri atau sedarah, di struktur pengurus boleh orang bekerja di Desa selagi dia tidak menghambat kinerja Desa. Kalau anggota boleh orang yang ada hubungan saudara atau orang tua kita," ujarnya
" Jadi Koprasi juga harus ada badan hukumnya (pendirian akte Koprasi) anggaran itu di hitung dari kesepakatan simpanan pokok dan simpanan wajib " jadi tidak ada anggaran yang di turunkan ke desa - desa dari dinas. Mereka bisa mengestimasi pada saat terbentuk di awal itu lah, menjadi modal yang di sepakati dan dihitung, di akumulasi, dimasukkan ke akte pendirian di masukan ke modal awal. Jadi tidak ada anggaran yang di turunkan ke desa-desa ini lah banyak yang keliru," ungkapnya.
Pengurus Koprasi Merah Putih akan mengurus uang simpanan masyarakat di desanya dan ada juga banyak yang kurang punya pemahaman, bahwasanya mereka akan di beri gaji " di koperasi itu tidak ada yang namanya dapat gaji " Kalau mereka sudah maju kan ada menejer, jadi ada insentif dan itu juga harus di bahas menjadi kesepakatan bersama di rapat anggota dan sekarang kita mengikuti inpres dulu instruksi persiden percepatan pendirian dulu dan kalau memang berdasarkan UUD Koperasi untuk mereka itu dulu jalan, nanti baru dinas akan memberikan edukasi bisnisnya apa yang mau di gerakkan, jadi harus ada pencerahan juga agar Paham dan jadi mengerti," tuturnya
Dinas akan memberikan pemahaman kepada mereka bahwasanya tidak ada gaji dan anggaran dari pusat disini mengelola bersama sukarela dan sampai saat ini aturannya percepatan pembentukan koprasi merah putih dari pusat. Disinilah penguatan dalam pembentukan, kalau kita liat dari koperasi merah putih filosofinya ini kan luar biasa disitu akan terjadi perekonomian yang luar biasa di desa jadi uang itu berputar di desa karna yang di harapkan menjadi anggota koprasi orang di Desa tersebut tidak boleh desa lain karna koperasi di masing masing desa semua masyarakat atau perangkat Desa boleh menjadi anggota koprasi," tutupnya (Mariam)