masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Toba - Keterlambatan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Toba menuai keluhan dari para kepala sekolah dan guru-guru tingkat SD dan SMP. Kondisi ini berdampak langsung pada kelangsungan proses belajar mengajar serta pelaksanaan ujian yang tidak dapat ditunda di berbagai satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Keluhan ini disampaikan saat awak media melakukan kunjungan ke beberapa sekolah pada Selasa dan Rabu, 7–8 Juni 2025. Di antaranya, SD Negeri 173620 Janji, SD Negeri 173627 Sikkam Julu, dan SD Negeri 178494 Harilogoan yang berada di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba.
Para kepala sekolah mengaku kewalahan dalam mengelola kegiatan operasional akibat keterlambatan pencairan Dana BOS. Bahkan, sebagian sekolah harus berutang kepada pihak rekanan demi kelangsungan program pembelajaran dan pelaksanaan ujian.
“Semuanya serba mendesak. Tanpa dana, kami harus mencari cara agar proses belajar mengajar tetap berjalan. Kadang harus menalangi dana pribadi atau berutang ke rekanan,” ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan kabupaten lain di Sumatera Utara seperti Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan, yang diketahui telah menerima pencairan Dana BOS sebelum Hari Raya Idul Adha 2025.
Permasalahan keterlambatan ini juga menjadi sorotan Ketua DPD LSM APTI, Simon Singa. Saat dikonfirmasi, ia mengkritisi manajemen pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Toba yang dinilainya tidak transparan. “Kami sudah coba menghubungi Manajer BOS Kabupaten Toba, Lamhot Sitorus, namun tidak ada respon. Saat ditanya kepada Kepala Dinas Pendidikan Toba, Ricardo Huta Julu, jawabannya hanya singkat: 'Sebentar lagi akan cair',” katanya.
Masalah semakin rumit dengan adanya dugaan penambahan program penggunaan dana di luar petunjuk teknis (Juknis) BOS. Program yang disebut sebagai ‘penguatan karakter’ dengan mengundang aparat penegak hukum ke sekolah-sekolah diduga tidak mengacu pada Permendikbud No. 63 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pengeluaran berkala sebesar Rp.400.000 per semester untuk penyusunan ARKAS, yang juga dipertanyakan legalitasnya.
Media Triloka yang melakukan pemantauan di sejumlah kabupaten/kota lain di Sumut menyebutkan bahwa hanya Kabupaten Toba yang secara sepihak menambah butir penggunaan dana BOS tanpa acuan juknis. Hal ini memicu polemik yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Para kepala sekolah berharap kepada Bupati Toba yang baru untuk mengevaluasi dan menghentikan program-program non prioritas yang tidak sesuai dengan aturan. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan saat ini memahami dan mematuhi juknis BOS secara menyeluruh.
Melalui berita ini, para pendidik dan pengelola sekolah di Kabupaten Toba memohon perhatian serius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menyikapi permasalahan ini. Penegakan aturan dan pembenahan manajemen Dana BOS diharapkan bisa segera dilakukan demi kelancaran proses pendidikan di Kabupaten Toba.(Hendra S)