Trilokanews.com - Padang - Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025-2028 resmi dibuka, Minggu (29/06/2025).
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Dr.Otong Rosadi,SH.MH mengatakan pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen dalam seleksi calon anggota KPID Provinsi Sumbar periode 2025-2028 dibuka dari 30 Juni hingga 29 Juli 2025.
Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan sebagai syarat pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Sumbar.
Otong Rosadi memaparkan, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar diantaranya, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani bebas narkoba.
Selanjutnya memiliki kepedulian pengetahuan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan beberapa persyaratan yang lainnya, Selain itu ada pula sejumlah persyaratan khusus lainnya.
“Pendaftaran calon anggota KPID ini akan dibuka selama satu bulan ke depan, Jika dalam satu bulan ini terpenuhi pendaftar sebanyak 21 orang, sesuai jumlah minimal yang ditetapkan, maka pendaftaran akan ditutup dan masuk tahapan berikutnya. Namun bila jumlah minimal pelamar belum terpenuhi, pendaftaran akan kita perpanjang untuk jangka waktu 15 hari setelahnya,”Ucap Otong.
Ia juga mengatakan, seleksi calon anggota KPID periode 2025-2028 akan dilakukan secara terbuka dan profesional oleh tim seleksi yang telah dibentuk DPRD Sumbar.
Dengan tahapan seleksi yang akan dilaksanakan, ia berharap ke depan akan lahir calon-calon anggota KPID yang memiliki kompetensi, pengetahuan, pemahaman yang baik dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat.
Otong menegaskan, KPID memegang peranan penting dalam mengawasi konten-konten yang disiarkan ke masyarakat.
Dengan terpilihnya komisioner yang memiliki kompetensi, pengetahuan dan pemahaman yang baik di bidang penyiaran, ikhtiar pelibatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyiaran, sebagaimana amanah UU Penyiaran akan berjalan optimal.
Hal ini akan bermuara pada hak masyarakat untuk mendapatkan konten siaran berkualitas bisa terpenuhi.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyambut baik dimulainya proses seleksi calon anggota KPID Sumbar periode 2025-2028. Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka, profesional dan melahirkan komisioner yang kredibel serta mampu menjawab tantangan penyiaran modern.
Muhidi menegaskan Timsel harus bekerja secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menilai kompetensi para calon.
Ia berharap proses seleksi bisa menghasilkan figur-figur yang tidak hanya paham regulasi penyiaran, tapi juga memiliki kepekaan sosial terhadap dinamika lokal dan tantangan digitalisasi media.
“Kami mengapresiasi dibukanya tahapan seleksi KPID Sumatera Barat. Proses ini harus transparan dan akuntabel agar melahirkan komisioner yang benar-benar berintegritas, independen dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”ujarnya
Sebelumnya, DPRD Sumatera Barat melalui Komisi I telah membentuk Timsel untuk merekrut anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028.
Timsel ini terdiri dari lima orang yang berasal dari perwakilan berbagai unsur, yakninya Dr.Otong Rosadi, SH.MH akademisi yang juga diamanahi sebagai Ketua Timsel, kemudian ada Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, unsur Pemerintah, Widya Navies unsur tokoh media, Amin Shabana unsur KPI Pusat dan Viveri Yusdianto (Mak Kari) tokoh masyarakat.
(Maruli)