Trilokanews.com - Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar menggelar rapat kerja dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi terkait pembahasan Ranperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Khusus 1 Gedung DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, pada hari Senin (30/06/2025)
Dalam kesempatan sebelumnya, Evi Yandri menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan data yang disampaikan, pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Ia menyoroti sejumlah ketidakseimbangan dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Menurutnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp2,9 triliun atau sekitar 88,03 persen dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menyebabkan defisit anggaran sebesar kurang lebih Rp400 miliar yang berdampak langsung pada stabilitas keuangan daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah juga belum maksimal, yakni hanya sebesar Rp6,5 triliun atau 92,97 persen. Masih terdapat sisa belanja daerah sekitar Rp493 miliar dan Rp117 miliar yang belum terserap hingga akhir tahun anggaran.
Evi menekankan bahwa sisa belanja tersebut bukanlah hasil dari efisiensi atau sisa tender, melainkan karena sejumlah kegiatan tidak dapat dilaksanakan akibat keterbatasan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa sisa belanja bukan semata-mata keberhasilan penghematan, tetapi lebih kepada persoalan perencanaan dan pengalokasian anggaran yang perlu dibenahi ke depan,”tegas Evi.
Ia juga menyinggung soal utang pemerintah daerah yang masih harus diselesaikan, yakni sekitar Rp510 miliar. Di antaranya termasuk kewajiban bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten dan kota yang belum tuntas hingga akhir tahun.
Selain itu, DPRD juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari APBD 2024 yang hanya mencapai Rp117 miliar. Jumlah ini belum mencukupi untuk menutup defisit APBD 2025 yang diperkirakan sebesar Rp194 miliar.
Evi menambahkan, dari total Silpa tersebut, tidak seluruhnya dapat digunakan secara bebas, sebab sebagian besar merupakan dana BLUD, BOS, DAK, serta pembayaran kepada pihak ketiga yang belum terealisasi pada tahun berjalan.
“Dengan kondisi seperti ini, tentu saja akan memberikan pengaruh besar terhadap penyusunan dan arah kebijakan pada Perubahan APBD Tahun 2025. Diperlukan kehati-hatian dan kebijakan yang bijak dari semua pihak,”ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyikapi kondisi fiskal saat ini secara arif dan proporsional, serta segera mengambil langkah-langkah korektif dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan.
Dengan penekanan tersebut, DPRD Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap langkah penyusunan kebijakan anggaran, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Maruli)