trilokanews.com - Kabupaten Bekasi- Pemerhati Infrastruktur Bekasi Nuryadi Hermawan mengungkapkan kejanggalan dalam proyek Rehabilitasi Jembatan Jalan Makam TPU Jalenah Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
Proyek senilai Rp.496.757.015 baru di mulai pada tanggal 03 Juli 2025, pada hal batas waktu penyelesaiannya di tetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.
Menurut papan proyek, kegiatan tersebut seharusnya sudah berjalan di tanggal 28 Februari 2025, namun kenyataanna dilapangan pekerjaan baru di laksanakan di awal bulan Juli ini.
“Ini sungguh tak wajar, kontraktor hanya punya waktu tidak sampai sebulan dalam penyelesaian pekerjaan besar seperti ini, tentunya ada indikasi pelanggaran serius”, ungkapnya
Proyek yang di biyayai APBD Kabupaten Bekasi 2025 di kerjakan oleh CV.Cahaya Nusantara, dibawah pengawasan SDABMBK
Nuryadi menegaskan, Papan proyek bukan sekedar Formalitas saja, melainkan alat transparansi publik. “Jika informasi di papan proyek kegiatan ini tidak sesuai fakta, ini bisa masuk katagori penyesatan publik dan manipulasi laporan progres”.jelasnya
Tidak hanya itu saja, Nuryadi juga menyayangkan lemahnya pengawasan pengerjaanya karena penanaman cakar ayam masih tergenang air pada hal seharusnya dalam keadaan kering.
“Pembangunan Pondasi Kali digenangi penuh air itu sangat jelas mengurangi kuantitas dan kualitasnya, seharusnya para pekerja melakukan pekerjaan kisdam bongkaran itu rapih yang airnya dikeringkan dahulu dari bekas galian baru dipasang ceker ayam juga seharusnya pada saat dimulai pekerjaan pondasi itu sangat diperlukan pengawasan dari konsultan pengawas dan pengawasan dari Dinas terkait,” ujarnya
Nuryadi juga mendesak dinas terkait segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan audit.
“tentunya masyarakat tidak ingin pengerjaan proyek tergesa-gesa yang mengorbankan kualitas jembatan, tentunya masyarakat juga harus tau kebenarannya”. Tambahnya
Nuryadi berkomitmen akan terus mengawasi pekerjaan tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Saipul