• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Pemkot Harus Bertindak Tegas Terkait, Pembangunan Gedung Dan Jalan Menggunakan Tanah Milik Warga Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah Sah

    trilokanews
    Selasa, Agustus 26, 2025, 19.07 WIB Last Updated 2025-08-26T13:13:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Lubuklinggau - Ardian Hadi Darma, S.H, selaku Kuasa Hukum Eva Suhaini pemilik tanah Kaplingan 300 M2, yang habis dimakan gedung dan jalan mengatakan ke Tim Trilokanews, tertanggal 26 Agustus 2025, Berdasarkan hasil dilapangan bahwa tanah gedung itu pemilik awalnya Uda Asril, yang dijual ke Amril tanah nya tidak sesuai dengan ukuran. Maka nya Uda Asril ganti tanah saudara Amril dibelakang rumah dinas Bupati Musi Rawas.

    Tanah yang dibangun gedung tahun 2023 melalui APBD Pemkot Lubuk Linggau, itu sekarang sudah sertifikat kata Uda Asril. Berarti, surat yang di pegang GP Ansor akta itu apakah akta hibah atau akta pengoperan HAK....?.

    Jika surat sudah sertifikat, kata Uda Asril, seharusnya di surat gedung itu ada lampiran sertifikat nya. Kemudian apa bila ada pembangunan seharus nya di sertai IMB/PBG. Saat tim kuasa hukum Eva Suhaini bernama Ardian Hadi Darma, S.H menanyakan ke kantor PU dan Tata ruang kota lubuk Linggau, ternyata Gedung PMII dan GP Ansor belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung wajib setiap mendirikan bangunan Gedung harus ada PBG dan ternyata lokasi tersebut terjadi sengketa dengan ukuran tidak sesuai dalam isi akta jual beli. 

    Dan fakta yang terjadi dilapangan bahwa ditemukan pembangunan gedung dan jalan tidak sesuai dengan sket akta jual beli notaris yang berada dalam lokasi tanah klien kami saudara. Eva Suhaini. 

    Lanjut Ardian Hadi Darma, S.H, apabila Gedung dan jalan tersebut tidak sesuai dengan syarat PP No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana UU no. 28 tahun 2002, maka wajib dibongkar atau diganti rugi tanah klien kami berdasarkan harga Tanah dipasaran saat ini, tegasnya.


    Dan klien kami saudara. Eva Suhaini mejelaskan bahwa sebidang tanah yang berada di RT. 03 jalan Senalang kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, sesuai dengan akte notaris-PPAT Harijanto Tjwidjaja,SH, No.63 tertanggal 08 Juli 2015, siap diambil sumpah bahwa saya tidak pernah memberikan hibah tanah kepada siapapun. Apalagi menandatangani surat menyurat terkait masalah bangunan gedung dan jalan tersebut, ucapnya. 

    Penjelasan dari penjual tanah Uda Asril dilokasi sengketa lahan sdr. Eva Suhaini tertanggal 26 Agustus 2025, yang dihadiri dari Pihak APH Polres Lubuk Linggau, BPN, Staf Kelurahan, Uda Asril menjelaskan bahwa tanah kaplingan sdr. Eva Suhaini sesuai dengan surat akte notaris seluas 300 M2, sedangkan tanah milik sdr. Amril 2 kapling (2 Petak) ukuranya kurang. Dan saya sudah mengantikan kekurangan tanah sdr. Amril dibelakang Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Dan tanah yang awalnya milik sdr. Amril ini saya ambil kembali dan telah dibuatkan sertifikat di BPN. 

    Lanjut Uda Asril, masalah tanah yang tetap dibangun gedung ini sudah memakan tanah milik sdr. Eva Suhaini, sebenarnya tidak sebesar ini karena surat bersertifikat ada dengan saya bukan akte notaris lagi. Intinya pembangunan gedung ini sudah melanggar dan mengakui bahwa sudah memakai tanah milik saudara. Eva sebanyak 3 meter itu pengakuannya sendiri saat dikantor kelurahan. 

    Sekda Kota Lubuk Linggau, menanggapi masalah ini hasil konfirmasi Tim Trilokanews melalui WhatsApp tertanggal, 26 Agustus 2025, bahwa terkait masalah sengketa jalan dan bangunan yang berada di RT.03 Kelurahan Bantu Urip, akan ditindaklanjuti dengan memanggil Kabid PU Bina Marga dan Kabid PU Cipta Karya, ucapnya. 

    Kabid PU Bina Marga Phani menyampaikan ke Tim Trilokanews tertanggal, 26 Agustus 2025 akan segera cek ke lokasi terkait masalah sengketa jalan yang ada di Kelurahan Batu Urip, tersebut. 

    Sedangkan hasil ukur ulang yang dilakukan BPN Kota Lubuk Linggau, tertanggal 26 Agustus 2025, bahwa tanah milik sdr. Eva Suhaini sudah diambil jalan, yang berdampak hasil ukur ulang tanah sdr. Eva tinggal ukuran dari Panjang 15 M, Lebar 20 Meter tinggal sisa sisi kanan 7 m x 15 M dan sisi kiri 5 dari luas tanah keseluruhan 300 M2.

    Hasil penelusuran Tim Trilokanews, ke lapangan, bahwa benar Gedung PMII dan GP Ansor yang dianggarkan melalui APBD Tahun anggaran 2023 sesuai dengan kode lelang 4039195 Pagu sebesar Rp. 1 Milyar, HPS sebesar Rp. 999.996.655,62  dan Proyek Jalan sesuai dengan kode lelang 3914195 pagu sebesar Rp. 500.000.000, HPS sebesar Rp. 499.999.087. 

    Yang menjadi pertanyaan kalangan pemerhati peduli pembangunan Kota Lubuk Linggau Barmawi, bahwa terkait pembangunan apa pun dilahan milik warga masyarakat, baik pembangunan gedung atau jalan oleh pemerintah di tanah yang sah milik pribadi tanpa izin pemilik yang sah adalah tindakan melanggar hukum dan dapat berujung sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pemerintah atau pelaksana proyek. Meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan proyek publik, pembangunan tersebut harus didahului dengan proses pembebasan tanah yang sesuai hukum, termasuk ganti rugi yang wajar kepada pemilik tanah yang sah. 

    Ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah. Intinya pemerintah memiliki kewenangan untuk membangun fasilitas umum, pembangunan harus melalui prosedur legalitas yang benar, termasuk perizinan dan pembebasan tanah, demi menjaga hak-hak kepemilikan yang sah. (A_1).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini