masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan mencuat dari aktivitas PT Hasana, perusahaan pengelolaan daur ulang limbah yang beroperasi di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah cair langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan.
Fakta ini terungkap dari pengakuan internal perusahaan. Apid, yang disebut sebagai koordinator PT Hasana, mengakui bahwa di lokasi pabrik tidak tersedia fasilitas IPAL maupun izin pengelolaan limbah cair.
“Memang tidak ada IPAL di sini. Air limbah langsung dibuang ke belakang pabrik lewat saluran pembuangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa limbah industri dibuang tanpa melalui standar pengolahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini berpotensi mencemari tanah, saluran air, hingga lingkungan permukiman warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku telah merasakan dampak pencemaran sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2025. PN (40), salah seorang warga, menyebut persoalan limbah tak pernah ditangani secara serius.
Menurutnya, limbah yang dihasilkan berupa campuran sisa minuman, sayuran busuk, hingga minyak bekas yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Baunya sangat menyengat dan terus-terusan. Limbahnya bercampur, ada bekas minuman, sayuran busuk, sampai minyak. Ini sangat mengganggu,” katanya.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat memicu pencemaran lingkungan yang lebih luas dan berdampak pada kesehatan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya dinas lingkungan hidup, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
“Jangan sampai dibiarkan. Harus ada tindakan tegas supaya ada efek jera. Ini menyangkut kesehatan dan lingkungan warga,” tegasnya.
Secara hukum, pembuangan limbah tanpa pengolahan dan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Untuk pelanggaran baku mutu air limbah, ancaman pidana dapat mencapai tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Sementara itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran lingkungan oleh pelaku usaha di wilayah penyangga ibu kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Hasana maupun pemerintah setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap dugaan pencemaran yang terjadi. “Kalau dibiarkan, yang jadi korban masyarakat,” pungkas PN.(Ipoel)





