-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Viral Berita Oknum PPPK Terciduk Edarkan Sabu Dipemkab, ini Tanggapan Kabid BKPSDM

    trilokanews
    Jumat, Juni 05, 2026, 19.42 WIB Last Updated 2026-06-05T12:42:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - viral  berita  oknum  PPPK  inisial N dan I  " diciduk  polisi kasus dugaan penyalah gunaan dan peredaran narkotika di kawasan komplek Pemkab  Bekasi. 



    Kabid  BKPSDM  Susy  Widyasari S.STP. MM angkat bicara terkait dengan hal ini, ia menjelaskan, jadi misal ia memakai sabu tentunya   kita akan mencari tahu terlebih dulu kebenarannya, benar atau tidak ia memakai sabu," ungkap Kabid Susy kepada awak media  

    Ada pemeriksaan, Iya tapi disitu bahasanya bukan pemakai tapi telah ditemukan didalam tasnya, coba silahkan bapak dan ibu cek didalam berita yang benarnya. Jadi diindikasikan itu adalah dia tertangkap tangan membawa sabu lebih dari ketentuan, dianggapnya adalah bagian dari pengedar, yang bersangkutan itu statusnya saat ini informasi yang kami dapatkan terakhir adalah sebagai saksi, itu pun belum mendapatkan rilis ya," ujarnya 


    Kita belum mendapatkan tertulis, jadi kami sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang bersangkutan infonya akan ada penyampaian surat ke kami ( BKPSDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan  Saya tidak tahu Polsek mana, soalnya masih simpang siur, didalam pemberitaan ada di Polsek Cikarang Selatan, ada juga Polsek Cikarang Timur ada juga Cikarang Pusat. Jadi kami menunggu surat dan mencari kejelasan status yang bersangkutan apakah saksi atau tersangka," tuturnya 

    Kalau memang menjadi tersangka dan ditahan tentunya dalam ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa ASN itu ditahan sebagai tersangka atau terdakwa itu diberhentikan untuk sementara  " Jadi kita (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM) sesuai dengan ketentuan yaitu diberhentikan untuk sementara,"  tutup Kabid Susy.

    Reporter: Catur Sujatmiko 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini