trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Sebuah Gudang di Jalan Cipenda, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi terlihat oleh awak media tertutup oleh seng dan terlihat di polisline saat awak media melintas, kemudian menanyakan kepada warga masyarakat sekitar bahwasanya gudang tersebut di polisline oleh polisi.
Saat awak media trilokanews.com konfirmasi ke Kapolsek Serang Baru lewat WhatsApp bahwasanya polisline gudang di jalan Cipendawa " Kapolsek Hotma membenarkan polisline gudang pada Kamis malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 3 orang yang saat ini masih berstatus saksi serta sejumlah barang bukti berupa tabung gas 3kg, tabung gas 12kg, dan 2 unit mobil box.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H. membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Atas laporan warga dan pemberi informasi menjadi pelapor kasus tersebut. Dan membuat LP. Benar, kami amankan 3 orang untuk saat ini masih berstatus saksi. Barang bukti berupa tabung gas 3kg dan 12kg juga kami amankan," ujar Hotman saat dikonfirmasi.
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Mariam modus "Sulap" Gas Subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara mereka memindahkan isi gas dari tabung 3kg subsidi ke tabung 12kg Gas hasil suntikan itu diduga akan dijual ke sektor industri dengan harga non-subsidi, sehingga meraup keuntungan berlipat " pelaku harus di hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia karna sudah melanggar Praktik penyuntikan gas subsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Mariam
Kami FWJI Korwil Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Serang Baru berserta Jajarannya dalam respon cepat atas pengaduan dari masyarakat " tidak lambat dalam penanganan. Saya ucapkan terimakasih Kapolsek AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H. moga sukses dalam kinerjanya.(Rojak)




