-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    SIDANG KEDUA MEMANAS! MD Kembali Absen, Kuasa Hukum Hadir: Ke Mana Wakil Rakyat Saat Rakyat Menuntut Haknya..?

    trilokanews
    Rabu, September 09, 2026, 19.53 WIB Last Updated 2026-09-09T13:00:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lubuk Linggau - Trilokanews, Perkara dugaan kerja sama bisnis proyek yang menyeret anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB, Ameldy, kembali memanas.


    Memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 14.27 WIB, tergugat kembali tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi.


    Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Lubuklinggau tersebut merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tirta.


    Namun, untuk kedua kalinya, Ameldy tidak terlihat hadir secara langsung dan memilih diwakili tim kuasa hukumnya, Ayub Zakaria, S.E., S.H., M.H., bersama partnernya Febry Habibi Asril, S.H.


    Ketidakhadiran tersebut sontak menjadi sorotan, mengingat perkara yang sedang berproses menyangkut dugaan hak keperdataan masyarakat dengan nilai uang yang tidak kecil.


    Dua Kali Tidak Hadir, Publik Mulai Bertanya

    Saat dikonfirmasi awak media seusai persidangan, kuasa hukum Ameldy yang diwakili Febry Habibi Asril, S.H., menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang tidak berada di Kota Lubuklinggau.


    Ketika ditanyakan alasan ketidakhadiran Ameldy pada persidangan pertama, Febry menjawab agar menunggu agenda mediasi berikutnya.


    "Untuk sidang pertama, nanti tunggu sidang mediasi ketiga," ujarnya.


    Jawaban tersebut tentu menjadi bagian dari catatan publik yang mengikuti jalannya perkara.


    Sebab, sebagai seorang pejabat publik yang duduk di lembaga legislatif, Ameldy dinilai semestinya menunjukkan sikap terbuka dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.


    Pertanyaannya sederhana: jika masyarakat biasa dituntut menghormati proses hukum, apakah seorang wakil rakyat tidak seharusnya memberikan contoh yang sama?


    Ketidakhadiran secara langsung memang tidak serta-merta berarti seseorang bersalah. Namun, secara etika publik, absennya seorang pejabat dalam proses penyelesaian sengketa yang menyangkut dirinya tentu wajar apabila menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.


    Dina Hadir Langsung, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Rp300 Juta

    Berbeda dengan pihak tergugat, pihak penggugat, Dina, hadir langsung dalam persidangan kedua dengan didampingi kuasa hukumnya, Bima Andika, S.H.


    Bima kembali menjelaskan pokok persoalan yang menjadi dasar perkara tersebut.


    Menurut penjelasan pihak Dina, perkara bermula dari dugaan kerja sama pengerjaan proyek antara Dina dan Ameldy.


    Dalam kerja sama tersebut, Dina disebut telah menyerahkan dana dengan total Rp300 juta, yang menurut pihak penggugat dilakukan melalui enam kali transfer ke rekening Ameldy.


    Kerja sama tersebut, menurut pihak penggugat, dituangkan dalam sebuah perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan ditandatangani kedua belah pihak.


    Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pengerjaan proyek berlangsung selama tujuh bulan dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.105 juta.


    Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak penggugat, dana pokok Rp300 juta ditambah keuntungan Rp105 juta menjadi Rp405 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan pada 31 Desember 2025.


    Namun, menurut pihak Dina, kewajiban tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.


    Alasan Proyek Disebut "Kena SPH"

    Persoalan kemudian semakin panjang setelah pihak Dina melakukan penagihan.


    Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara, Ameldy melalui pesan WhatsApp menyampaikan kepada Dina bahwa proyek tersebut mengalami persoalan dan disebut "kena SPH".


    Alasan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan pihak penggugat karena kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan sebelumnya belum juga diselesaikan.


    Dina disebut masih memberikan kesempatan dan memilih jalan musyawarah sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.


    Bahkan, menurut pihak penggugat, kembali dibuat kesepakatan pembayaran dengan batas waktu baru. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Ameldy disebut kembali berjanji melakukan pembayaran pada 10 Juli 2026, dengan nilai sekitar Rp. 400 juta ditambah 4 persen atau kurang lebih bertambah Rp 16 juta.


    Namun, hingga berakhirnya Juli 2026, pembayaran tersebut menurut pihak Dina kembali tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.


    Sebelum perkara berlanjut ke pengadilan, Dina disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah. Salah satunya dengan melayangkan surat langsung kepada DPC PKB Kota Lubuklinggau.


    Namun, karena upaya tersebut disebut belum membuahkan penyelesaian, Dina akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


    Langkah tersebut menjadi penting karena sengketa bukan lagi sekadar persoalan komunikasi antara dua pihak, melainkan telah masuk ke proses hukum formal.


    Dalam persidangan kedua tersebut, majelis hakim yang menangani perkara, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., melanjutkan tahapan proses sesuai mekanisme hukum acara perdata, termasuk agenda mediasi.
    Namun, karena tergugat tidak hadir secara langsung, proses mediasi belum dapat berjalan secara optimal.


    Persidangan kemudian ditunda hingga pekan berikutnya dan tergugat masih diberikan kesempatan untuk mengikuti proses mediasi.


    Apabila pada agenda berikutnya pihak tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan hukum acara, proses perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


    Bukan Sekadar Rp300 Juta, Ini Soal Kepercayaan Publik

    Perkara ini kini berkembang menjadi perhatian publik bukan semata-mata karena nominal Rp300 juta. Lebih jauh, persoalannya menyentuh pertanyaan mengenai integritas, tanggung jawab dan keteladanan seorang pejabat publik.


    Seorang anggota DPRD merupakan representasi masyarakat. Karena itu, setiap persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan dirinya tentu akan mendapat perhatian lebih besar dibanding sengketa pribadi masyarakat biasa.


    Publik berhak bertanya: apakah persoalan ini murni sengketa perdata antara dua orang, atau terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan status Ameldy sebagai anggota DPRD...?


    Pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab melalui bukti dan proses hukum, bukan melalui opini maupun tekanan publik.


    PKB dan Badan Kehormatan Diminta Tidak Tutup Mata, Sorotan juga diarahkan kepada internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


    Publik meminta Ketua DPC PKB Kota Lubuklinggau, Ketua DPW PKB Sumatera Selatan, Ketua Umum DPP PKB, serta Badan Kehormatan DPRD untuk mencermati persoalan tersebut secara objektif apabila terdapat laporan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.


    Bukan untuk menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dan lembaga terhadap kepercayaan masyarakat.


    Jangan sampai persoalan pribadi seorang kader justru berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap partai dan lembaga legislatif.


    Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran kode etik atau aturan lain yang berkaitan dengan jabatan, tentu mekanisme pemeriksaan etik maupun disiplin harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Bagaimana Jika Ternyata Berkaitan dengan Proyek Pemerintah...?. 


    Persoalan akan menjadi jauh lebih serius apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan fakta bahwa kerja sama tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah atau terdapat penggunaan pengaruh, kewenangan, fasilitas, atau posisi jabatan anggota DPRD.


    Apabila terdapat bukti mengenai dugaan konflik kepentingan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.


    Dengan kata lain, jangan menghakimi sebelum terbukti, tetapi jangan pula menutup mata apabila terdapat bukti.


    Sidang Ketiga Jadi Sorotan

    Kini perhatian publik tertuju pada agenda persidangan berikutnya.


    Apakah Ameldy akan hadir langsung untuk menjalani proses mediasi..?.  Ataukah kembali diwakili kuasa hukumnya...?. Hasil nya nanti menjadi dasar pertanyaan dan perhatian masyarakat Lubuklinggau.


    Sebab, di balik sengketa dugaan kerja sama bisnis proyek ini terdapat persoalan yang lebih besar: kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya apakah Rp. 300 juta tersebut akan kembali atau tidak.


    Tetapi juga apakah seorang wakil rakyat berani berdiri langsung menghadapi persoalan yang sedang dihadapinya dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan proses hukum.


    Sidang ketiga pun dinilai menjadi momentum penting. Publik menunggu : hadir langsung, duduk bersama dalam mediasi, dan mencari penyelesaian—atau perkara ini terus bergulir menuju pemeriksaan pokok perkara.


    " Seluruh tudingan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan klaim para pihak yang masih dalam proses hukum. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Ameldy tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah ". (A_01).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini