-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    Warga Keluhkan Penghambatan PTSL, Lurah Kaliabang Tengah Diminta Klarifikasi

    trilokanews
    Senin, September 07, 2026, 19.48 WIB Last Updated 2026-09-07T12:48:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - KOTA BEKASI - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara diduga terhambat karena kurangnya dukungan dari pihak kelurahan.

    Dadang Subana yang juga Sekretaris LPM Kaliabang Tengah mengaku sudah Memohon pada H. Ahmad Hidayat Lurah Kaliabang, namun lurah Kaliabang mengatakan tidak tertarik Dengan Program PTSL, dan dengan tegas mengatakan bahwa Program PTSL Pusat tidak bisa setiap tahun ada terlebih di Kaliabang ditahun 2019 sudah pernah dilaksanakan. Cetusnya

    "Katanya Saya TIdak tertarik dengan Program PTSL. ungkap Ahmad Hidayat.

    Salah satu Warga mengatakan tetangga sebelah kelurahan sudah pada jadi sertifikatnya," ujarnya

    Sementara Ketua RW dikali Abang  Tengah dari RW 1,2,3,4,5,6,7,15,24,25,28 dan RW 30 Mengatakan program PTSL ini harus bisa dirasakan oleh masyarakat kususnya Warga kelurahan Kaliabang Tengah Bekasi Utara, dan sudah sepantasnya Lurah Kaliabang membantu dan tidak mempersulit Warga agar program PTSL ini dapat berjalan, ini kok malah menghambat bahkan terucap tidak Tertarik dan sudah Tidak bisa lagi mengajukan Karena ditahun 2019 pernah dilaksanakan. Katanya.

    Masih menurut Dadang kalo kita mengacu aturan dasar PTSL itu program nasional dari BPN. Dan setiap tahunnya BPN buka kuota baru berdasarkan TARGET NASIONAL dari kementerian ATR/BPN. Jadi Bukan "sekali seumur hidup" Kelurahan yang sudah dapat kuota 2019 tetap boleh ajukan lagi ditahun 2026. Intinya Lurah Wajib memfasilitasi Bukan menghambat. Ungkap Dadang.

    Sementara sangat jelas Sangsi kalau Lurah menolak/menghambat PTSL* itu ada karena PTSL itu program negara dari BPN berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018*.

    Intinya: Lurah wajib memfasilitasi, bukan menghambat.

    DASAR HUKUM KEWAJIBAN LURAH

    Lurah punya tugas bantu PTSL berdasarkan:

    1. Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 Pasal 4* : Pemda/Kelurahan wajib membantu pendataan, pengumuman, dan validasi.

    2. Permendagri No. 1 Tahun 2016* : Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk pertanahan.

    3. Surat Edaran Mendagri & Kepala BPN* : Meminta semua Kepala Daerah sampai Lurah mendukung penuh PTSL.

    Jadi menolak tanpa alasan jelas = lalai dalam menjalankan tugas.

    Hingga berita ini diturunkan, Lurah Kaliabang Tengah Bekasi Utara, H. Ahmad Hidayat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

    BPN Kota Bekasi berharap seluruh kelurahan mendukung penuh PTSL agar target sertifikat gratis tercapai.

    Warga berharap program sertifikat gratis ini bisa segera berjalan agar kepastian hukum tanah mereka terjamin.

    Reporter Agung Ragil 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini