-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    “ Bukan Sekadar 300 Juta: Polemik Dugaan Bisnis Proyek Menyeret Nama Kader PKB Lubuklinggau, DPP dan DPW Sumsel Ditantang Tegakkan Etik !!!! "

    trilokanews
    Rabu, September 02, 2026, 12.41 WIB Last Updated 2026-09-02T05:41:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    LUBUKLINGGAU - TRILOKANEWS, Sidang perdana perkara yang berkaitan dengan dugaan perjanjian bisnis proyek senilai Rp300 juta yang menyeret nama anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ameldy Satra Dikrama, S.H., M.H., mulai memasuki babak hukum.


    Persoalan tersebut mencuat setelah Dina mengaku menitipkan atau meminjamkan uang sebesar Rp300 juta kepada Ameldy berkaitan dengan kerja sama bisnis proyek. Dalam kesepakatan yang disebut dibuat di hadapan notaris di Lubuklinggau, Dina mengaku dijanjikan kompensasi atau keuntungan sebesar Rp105 juta.


    Dugaan persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Di sisi lain, Ameldy disebut membantah pernah menerima atau merasa menerima titipan uang Rp300 juta sebagaimana yang dituduhkan.


    Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang nantinya perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.


    Dina Ungkap Kronologi

    Dina, didampingi kuasa hukumnya, Bima Gurmani, saat ditemui di ruang tunggu sidang praperadilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu, 2 September 2026, menjelaskan kronologi awal dugaan perjanjian bisnis proyek tersebut.


    Menurut Dina, persoalan bermula ketika Ameldy menawarkan kerja sama bisnis proyek kepadanya. Dalam pembicaraan tersebut, Dina mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.


    “Awalnya saudara Ameldy menjanjikan kepada saya bisnis proyek dengan meminjam uang sebesar Rp300 juta,” ujar Dina.


    Dina mengatakan, kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian yang dibuat di hadapan notaris di Lubuklinggau.


    Dalam perjanjian tersebut, menurut Dina, disepakati adanya keuntungan atau kompensasi sebesar lima persen dari modal yang dititipkan.


    Dina mengklaim, dari modal Rp300 juta tersebut dirinya dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp105 juta sesuai kesepakatan yang dibuat para pihak.


    Namun, persoalan muncul setelah batas waktu yang disepakati berlalu.


    Janji Tujuh Bulan Tak Kunjung Terwujud

    Dina menyebut dalam perjanjian awal, kerja sama tersebut memiliki jangka waktu sekitar tujuh bulan.


    Akan tetapi, menurut pengakuannya, hingga akhir Desember 2025, janji tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang disepakati.


    “Dalam perjanjian awal di atas notaris dijanjikan tujuh bulan. Tetapi faktanya sampai akhir Desember 2025, apa yang dijanjikan tidak terlaksana,” ungkapnya.


    Dina menilai, perjanjian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.


    Ia juga mengaku tetap berpegang pada isi perjanjian yang menurutnya telah disepakati dan ditandatangani bersama.


    Transfer Rp5 Juta Jadi Pertanyaan

    Hal lain yang menjadi perhatian Dina adalah adanya transfer uang sebesar Rp5 juta dari Ameldy sekitar Februari 2026.


    Dina mengaku belum memahami secara pasti maksud transfer tersebut.


    “Saya menerima transfer sekitar Rp5 juta pada Februari 2026. Tetapi saya tidak memahami uang itu untuk apa,” jelasnya.


    Menurut Dina, transfer tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang dalam rangkaian persoalan yang sedang dihadapi kedua belah pihak.


    Apakah transfer Rp5 juta tersebut merupakan pembayaran sebagian, pengembalian uang, atau berkaitan dengan transaksi lainnya, menurutnya harus dijelaskan berdasarkan bukti transaksi dan keterangan para pihak.


    Ameldy Disebut Membantah Pernah Menerima Rp300 Juta

    Sementara itu, dalam persoalan ini muncul bantahan dari pihak Ameldy yang disebut tidak pernah menerima atau merasa menerima titipan uang Rp300 juta dari Dina.


    Perbedaan mendasar antara pengakuan Dina dengan bantahan Ameldy tersebut menjadi salah satu titik krusial yang harus diuji berdasarkan alat bukti, dokumen perjanjian, bukti transfer, keterangan saksi, maupun fakta-fakta hukum lainnya.


    Karena itu, publik diharapkan tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.


    Nama PKB Ikut Terseret

    Persoalan ini juga mendapat sorotan publik karena Ameldy diketahui merupakan anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


    Sejumlah pihak menilai, perkara pribadi maupun sengketa bisnis yang melibatkan kader partai politik tetap dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi partai apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.


    Publik pun mendesak jajaran DPW PKB Sumatera Selatan dan DPC PKB Kota Lubuklinggau, bahkan hingga jajaran DPP PKB, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.


    Desakan itu bukan berarti menyatakan Ameldy bersalah, melainkan meminta partai memastikan setiap kadernya yang terseret persoalan hukum memberikan klarifikasi secara terbuka dan mengikuti proses hukum yang berlaku.


    Publik: Jangan Biarkan Marwah Partai Dipertaruhkan

    Sorotan publik semakin kuat karena perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan nama anggota DPRD dalam sebuah kerja sama bisnis yang nilai uangnya mencapai ratusan juta rupiah.


    Jika benar terdapat perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris, publik tentu ingin mengetahui secara terang: apa isi sebenarnya perjanjian tersebut, siapa pihak yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang Rp300 juta tersebut diberikan, serta mengapa muncul perbedaan pengakuan mengenai keberadaan uang tersebut.


    Sebaliknya, apabila tudingan terhadap Ameldy tidak terbukti, maka haknya untuk mendapatkan pemulihan nama baik juga harus dihormati.


    Karena itu, seluruh pihak perlu membuka ruang klarifikasi dan pembuktian secara objektif.


    Bola Kini di Ranah Hukum

    Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan Rp300 juta atau janji keuntungan Rp105 juta.


    Ada persoalan kepercayaan, perjanjian, bukti transaksi, serta nama baik seorang anggota DPRD dan institusi politik yang ikut terseret dalam polemik tersebut.


    Publik kini menunggu proses hukum mampu mengungkap fakta sebenarnya secara terang-benderang.


    Apakah benar terdapat uang Rp300 juta yang dititipkan untuk kepentingan bisnis proyek? Apakah perjanjian notarial tersebut benar memuat kesepakatan sebagaimana yang disampaikan Dina? Untuk apa transfer Rp5 juta dilakukan pada Februari 2026? Dan jika Ameldy menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut, lalu kepada siapa dan melalui mekanisme apa uang Rp300 juta itu diserahkan?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim sepihak.


    Yang paling penting, proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil sehingga persoalan ini tidak terus menjadi bola liar yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun Partai PKB.


    Redaksi Trilokanews akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Ameldy Satra Dikrama dan jajaran PKB, agar pemberitaan tetap berimbang dan berlandaskan fakta. (A_01). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini